‎PEREDARAN NARKOBA DI RADIUS MAPOLSEK: KINERJA POLSEK KOTAPINANG DISINDIR "LEMBEK SEPERTI UBUR-UBUR" HADAPI DN KOCU -->

Iklan Semua Halaman

‎PEREDARAN NARKOBA DI RADIUS MAPOLSEK: KINERJA POLSEK KOTAPINANG DISINDIR "LEMBEK SEPERTI UBUR-UBUR" HADAPI DN KOCU

Kabar Investigasi
Rabu, 02 September 2026

 



‎LABUSEL — Gelombang desakan dan kritik tajam publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian tak terbendung. Kinerja jajaran Polsek Kotapinang menuai sorotan tajam lantaran dinilai lamban dan tumpul dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan figur berinisial DN Kocu beserta jaringannya.

‎Penyebaran bisnis barang haram yang diduga dikendalikan DN Kocu bersama kroninya, TMI, di kawasan Simpang Impres Blok Songo menjadi preseden buruk. Pasalnya, lokasi transaksi tersebut berada di radius terdekat dari Markas Polsek Kotapinang dan telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

‎Kondisi pembiaran ini memicu kekecewaan mendalam dari aktivis penegakan hukum dan elemen masyarakat sipil lokal. Penanganan yang terkesan mengulur waktu membuat publik menyindir institusi kepolisian setempat "lembek seperti ubur-ubur" di hadapan DN Kocu.

‎"Sangat tidak rasional jika aktivitas transaksi yang terjadi dekat dari Mapolsek tidak terendus. Jika penindakan di tingkat Polsek tumpul dan ragu-ragu, wajar jika masyarakat curiga ada pembiaran atau keistimewaan hukum," tegas salah seorang tokoh masyarakat Kotapinang.

‎Poin Utama Tuntutan Publik dan Elemen Sipil:

‎1. Pengambilalihan Kasus oleh Satresnarkoba Polres Labusel: Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., didorong untuk segera memerintahkan jajaran Satresnarkoba turun tangan langsung mengambil alih penanganan perkara dan menangkap DN Kocu serta TMI.

‎2. Evaluasi dan Copot Oknum Polsek: Desakan menguat kepada jajaran Polda Sumut dan Bid Propam untuk melakukan evaluasi total serta mencopot pejabat berwenang di Polsek Kotapinang jika terbukti melanggar kode etik atau sengaja membiarkan aktivitas peredaran narkoba.

‎3. Penindakan Nyata, Bukan Narasi: Publik mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum yang transparan tanpa pencitraan seremonial di atas kertas semata apalagi hanya mendapatkan botol plastik bekas

‎Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan memberikan Hak Jawab kepada:

‎1. Kapolres Labuhanbatu Selatan (AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR.) & Kapolsek Kotapinang: Guna memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus serta tuduhan atas kurang tegasnya penindakan di lapangan.

‎2. Terduga (DN Kocu dan TMI): Redaksi siap memuat tanggapan atau bantahan terkait tuduhan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kotapinang demi menjaga azas keberimbangan berita (cover both sides).

‎Kini integritas serta komitmen jargon Polri Presisi di wilayah hukum Polres Labusel di bawah kepemimpinan AKBP Rosef Efendi dipertaruhkan. Masyarakat menunggu langkah konkret dan tindakan tegas aparat dalam menyapu bersih jaringan narkoba di Kotapinang tanpa pandang bulu.

‎Rep elang_panas