LABUHANBATU SELATAN — Transformasi entitas usaha dari PT Anugrah Tanjung Medan (PT ATM) menjadi (PT AMS) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menarik perhatian publik dan pengamat ketenagakerjaan setempat. Pasalnya, di tengah proses penyesuaian operasional pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut, muncul dugaan bahwa korporasi belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan lingkungan serta sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan. Seluruh indikasi yang berkembang di masyarakat memerlukan pembuktian yuridis serta verifikasi teknis dari instansi pemerintah yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan, terdapat enam poin utama yang disinyalir belum memenuhi standar keabsahan regulasi:
1. Status Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan:
PT AMS disinyalir belum mengantongi SLO dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keberadaan SLO penting sebagai bukti bahwa pengolahan limbah industri telah memenuhi standar teknis lingkungan.
2. Kualifikasi Personel Ahli K3 Perusahaan:
Penanggung jawab bidang K3 di lingkungan pabrik diduga belum memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari kementerian terkait untuk mengawasi mitigasi risiko kerja.
3. Legalitas Operator dan Unit Excavator:
Pengoperasian alat berat excavator diduga dilakukan oleh operator tanpa Surat Izin Operator (SIO). Selain itu, kelayakan mekanis unit tersebut disinyalir belum ditopang oleh Surat Izin Pengesahan Pemakaian Alat (SIA).
4. Lisensi K3 dan SIO Operator Loader:
Operator unit wheel loader di area operasional juga diindikasikan belum memiliki SIO serta lisensi K3 alat berat yang sah.
5. Sertifikasi BNSP Pekerja Pengolahan Limbah:
Tenaga kerja yang menangani sistem pembuangan dan pengelolaan limbah disinyalir belum mengantongi sertifikat kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
6. Sertifikasi Keahlian Khusus (Stasiun Sterilizer dan Juru Las):
Pekerja pada area berisiko tinggi—seperti stasiun sterilizer (rebusan) yang mengandalkan sistem tekanan uap, serta juru las (welder)—diduga kuat belum didukung oleh sertifikasi keahlian teknis berstandar nasional.
Merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi perlindungan lingkungan hidup, kewajiban kepemilikan SLO, SIO, SIA, serta sertifikasi kompetensi merupakan standar mutlak bagi pengoperasian industri skala besar guna mencegah dampak pencemaran dan kecelakaan kerja.
Guna menjaga perimbangan informasi dan memastikan kepastian hukum, Dinas Tenaga Kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan didorong untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi faktual ke lokasi pabrik PT AMS.
Langkah audit independen ini sangat krusial, baik untuk membuktikan kebenaran dugaan publik maupun memberikan ruang klarifikasi bagi pihak manajemen PT AMS demi menegakkan transparansi serta kepatuhan hukum di wilayah Labusel.
Rep NR hasib

Komentar