‎Indikasi TPPU dan Skandal Anggaran Fiktif Dinkes Labura: BPK Ungkap Manipulasi SIPD dan Aliran Dana APBD ke Rekening Pribadi -->

Iklan Semua Halaman

‎Indikasi TPPU dan Skandal Anggaran Fiktif Dinkes Labura: BPK Ungkap Manipulasi SIPD dan Aliran Dana APBD ke Rekening Pribadi

Kabar Investigasi
Sabtu, 29 Agustus 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diterpa skandal tata kelola berat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas LKPD Tahun Anggaran 2024 membongkar modus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemindahan dana APBD sebesar Rp517,78 juta secara langsung ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran melalui transaksi dan kegiatan fiktif.

‎Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan cash opname oleh BPK pada 7 Februari 2025 menemukan disparitas substansial antara realisasi pencairan dana dan bukti fisik pelaksanaan di lapangan. Sebanyak 10 paket pencairan Belanja Ganti Uang (GU) Persediaan senilai Rp500.539.736,00 dialihkan secara bertahap (sejak GU-1 hingga GU-14) ke rekening perorangan bendahara tanpa ada kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

‎Ditambah dengan pemindahbukuan tanpa pertanggungjawaban sah sebesar Rp17.245.167,00, total penyimpangan belanja perjalanan dinas dan operasional fiktif tersebut mencapai Rp517.784.903,00.

‎Praktik menampung kas negara di rekening pribadi ini menabrak Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang keras bendahara menyimpan uang negara atas nama pribadi. Penyimpangan ini juga melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Perpres No. 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pembayaran beban APBD disalurkan langsung ke rekening penerima hak/penyedia atau kas resmi atas nama jabatan.

‎Pengalihan dana publik secara berulang ke rekening pribadi secara hukum memenuhi pola transaksi placement dan layering untuk menyamarkan asal-usul uang negara hasil kejahatan jabatan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, transaksi ini berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran (Pasal 2 ayat 1 huruf a).

‎Pelaku berpotensi dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pihak yang membiarkan atau turut menikmati aliran dana tersebut juga berisiko terjerat kualifikasi penerima pasif (Pasal 5).

‎Kendati Dinkes Labura dilaporkan telah menyetorkan kembali seluruh dana tersebut ke Rekening Kas Daerah, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari tindak pidana yang telah terjadi.

‎Temuan paling krusial dalam laporan BPK mengungkap adanya peretasan prosedur verifikasi dan pembiaran terstruktur. Penguji mencatat bahwa Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan verifikasi fisik maupun administrasi.

‎Sebaliknya, kredensial akun digital verifikator (SIPD PPK dan PA) justru diserahkan dan dioperasikan langsung oleh Bendahara Pengeluaran. Praktik sharing account ini melumpuhkan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties), sehingga pengujian tagihan SPP/SPM GU berubah menjadi manipulasi data sistem belaka.

‎Berikut adalah rincian alokasi anggaran GU yang ditransfer ke rekening pribadi tanpa realisasi fisik kegiatan:

‎-GU ke-1: Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan & Pemberdayaan Masyarakat – Rp46.195.800,00

‎-GU ke-2: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp37.697.450,00

‎-GU ke-4: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp18.443.000,00

‎-GU ke-5: Pengelolaan Surveilans Kesehatan – Rp59.839.500,00

‎-GU ke-6: Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis – Rp62.146.335,00

‎-GU ke-7: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp132.944.865,00

‎-GU ke-8: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp23.427.203,00

‎-GU ke-11: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp27.555.600,00

‎-GU ke-12: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp76.411.083,00

‎-GU ke-14: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular – Rp15.878.900,00

‎Skandal ini menunjukkan benteng pertahanan pengawasan internal pemerintah (APIP) yang jebol. Kasus ini menuntut tindakan tegas Bupati Labuhanbatu Utara serta aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami pertanggungjawaban pidana para pejabat terkait, guna memastikan integritas digitalisasi sistem anggaran seperti SIPD tidak dirusak oleh praktik manipulatif.

‎Rep : Elang Panas