PONTIANAK -- pernyataan terbuka Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membiarkan Kalimantan Barat menjadi "Papua atau Aceh berikutnya" terus memantik diskursus luas dari berbagai kalangan. Pernyataan keras sarat makna tersebut dinilai bukan sekadar retorika politik, melainkan manifestasi akumulasi kekecewaan mendalam masyarakat Kalimantan Barat atas kebijakan pusat yang dinilai abai terhadap keadilan distributif dan struktural di daerah.
Praktisi hukum dan akademisi Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., memandang pernyataan tersebut sebagai sebuah early warning (peringatan dini) yang berpijak pada realitas sosial-ekonomi di lapangan. Menurutnya, kalimat tersebut harus dimaknai secara objektif sebagai refleksi kegelisahan kolektif warga Kalbar atas ketimpangan pembangunan yang terstruktur pasca Reformasi.
"Kalimantan Barat adalah wilayah dengan limpahan sumber daya alam yang luar biasa—mulai dari emas, bauxite, batubara, hingga jutaan hektare perkebunan sawit yang menjadi penopang utama pundi-pundi devisa nasional. Namun ironisnya, fenomena 'mati di lumbung padi' terjadi di sini. Kekayaan disedot keluar, sementara indeks kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur jalan serta jembatan masih menganga," ujar Dr. Herman Hofi Munawar, Senin (31/8/2026).
Otonomi Daerah yang 'Mandul' dan Sentralisasi Kewenangan
Lebih lanjut, Dr. Herman menyoroti pergeseran makna otonomi daerah yang saat ini kian tereduksi menjadi sekadar jargon administratif atau pseudo-otonomi (otonomi semu). Melalui produk legislasi nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi UU Minerba, kewenangan perizinan, pengawasan, hingga pengelolaan ruang praktis ditarik ke pusat.
Kondisi ini, kata Dr. Herman, menjadikan Pemerintah Daerah (Pemda) sekadar "penonton" di rumah sendiri, kehilangan instrumen hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran industri yang beroperasi di wilayah administratifnya.
"Pemda kehilangan kendali yuridis dan administratif di daerahnya sendiri. Ketika terjadi kerusakan lingkungan atau pelanggaran oleh korporasi, tangan Pemda terikat regulasi pusat. Ini adalah bentuk pelemahan desentralisasi," tegasnya.
Ketimpangan Fiskal dan Beban Ekologis Daerah Penghasil
Dari perspektif hukum keuangan negara dan tata kelola fiskal, Dr. Herman menilai mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substansial (substantive justice).
Kalimantan Barat, sebagai daerah penghasil utama komoditas strategis nasional, justru menanggung beban ekologis yang berat. Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran lingkungan, hingga hancurnya infrastruktur jalan akibat lalu-lalang armada industri raksasa tidak diimbangi dengan alokasi anggaran pemulihan lingkungan (environmental recovery budget) yang memadai dari pusat.
Potensi 'Bom Waktu Sosial' dan Desakan Solusi Konkret
Dr. Herman mengingatkan bahwa apabila akumulasi kekecewaan warga ini terus diabaikan tanpa adanya diskresi dan solusi konkret dari Jakarta, maka dikhawatirkan akan bermetamorfosis menjadi bom waktu sosial yang mengancam integrasi dan stabilitas nasional.
Mengacu pada amanat Sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam pada hakikatnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui pemerintah pusat harus diwujudkan dalam langkah strategis yang responsif.
"Pemerintah Pusat harus segera melakukan kalkulasi ulang porsi DBH sektor minerba dan perkebunan agar proporsional dengan beban pemeliharaan infrastruktur dan pemulihan lingkungan di daerah. Sekaligus, berikan ruang diskresi yang kuat bagi Pemda untuk mengawasi kepatuhan investor, keberlanjutan ekologis, serta penyerapan tenaga kerja lokal," pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
Kritik tajam dari wakil gubernur dan pandangan yuridis Akademis ini menyimpulkan satu pesan fundamental Kalimantan Barat tidak meminta hal yang berlebihan,melainkan menuntut hak atas keadilan sosial martabat daerah, dan pemerataan pembangunan yang berkeadaban.
Tim redaksi Kabar Investigasi ID.

Komentar