LABUHANBATU SELATAN — Stagnasi dan terhentinya penindakan terhadap jaringan narkoba di Simpang Torpa telah memuncak pada krisis kepercayaan publik terhadap Polsek Sei Kanan. Ketidakmampuan—atau ketidakmauan—Polsek Sei Kanan untuk menggulung bisnis haram yang dikendalikan mantan Bantuan Polisi (Banpol) berinisial WJ alias JN beserta anak kandungnya kini memaksa masyarakat melayangkan desakan terbuka kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk segera mengambil alih penanganan perkara (takeover).
Pembiaran yang terkesan berlarut-larut ini menguatkan preseden buruk di mata publik: Polsek Sei Kanan dinilai tidak lagi memiliki daya tawar maupun kapabilitas operasional untuk menindak eks organ pembantunya sendiri.
Fenomena kebal hukum yang dinikmati dinasti narkoba WJ di Simpang Torpa bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan cermin dari institutional paralysis (kelumpuhan institusional) di tingkat Polsek. Keberadaan lokasi transaksi yang terbuka, terstruktur, dan diketahui luas oleh warga sekitar, mematahkan segal alibi keterbatasan data lapangan.
Ketika sebuah Polsek tak kunjung melayangkan surat perintah penangkapan terhadap target yang sudah teridentifikasi jelas, mosi tidak percaya dari masyarakat menjadi konsekuensi logis.
"Jika tingkat Polsek sudah gagap dan tidak berkutik menghadapi mantan Banpol, maka secara fungsional Polsek Sei Kanan telah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum dasar. Tidak ada alasan lagi, Kapolres Labusel harus turun tangan langsung!" tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh kepada jajaran pimpinan Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pengambilan alih kasus (takeover) oleh tingkatan institusi yang lebih tinggi dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional dan objektif untuk memutus mata rantai masalah ini.
Langkah tegas yang didesakkan publik kepada Polres Labusel meliputi:
1. Sidak dan Operasi Penangkapan Langsung: Menerjunkan tim khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Labusel ke Simpang Torpa untuk menangkap WJ alias JN beserta anak kandungnya tanpa melibatkan perantara lokal.
2. Pembersihan Potensi Conflict of Interest: Memeriksa dan memutus segala bentuk akses komunikasi atau dugaan kebocoran informasi yang memanfaatkan jaringan internal maupun relasi masa lalu pelaku sebagai eks Banpol.
3. Pengusutan Tuntas Hingga ke Akar Jaringan: Tidak hanya menangkap figur di lapangan, tetapi juga mengusut alur pasokan (supply chain) serta pihak-pihak yang menyokong keberlangsungan bisnis haram tersebut.
Sikap responsif Polres Labuhanbatu Selatan dalam merespons ketidakmampuan Polsek Sei Kanan kini menjadi ujian krusial bagi marwah kepolisian di wilayah hukum Labusel. Publik menuntut tindakan nyata yang terukur, bukan sekadar janji atau imbauan normatif.
Jika Polres Labuhanbatu Selatan tetap berdiam diri dan membiarkan dinasti narkoba Simpang Torpa melenggang bebas, maka stigma bahwa hukum tumpul di hadapan eks "orang dalam" akan melekat secara permanen. Bola kini sepenuhnya ada di meja Kapolres Labusel: buktikan ketegasan hukum Presisi, atau biarkan kepercayaan masyarakat runtuh hingga ke titik nadir.
Rep : Elang Panas

Komentar