Kebumen – Sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis Samgong pada Kamis (28/8/2026) dini hari. Rumah tersebut diketahui milik inisial I, yang merupakan suami dari inisial IU, seorang oknum perangkat desa setempat.
Operasi penggerebekan yang disebut-sebut melibatkan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kebumen itu menyorot dugaan keterlibatan sejumlah tokoh lokal, termasuk seorang kepala desa aktif di wilayah Kebumen. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait operasi tersebut.
Berdasarkan himpunan keterangan dari beberapa warga yang berada di lokasi kejadian, penggerebekan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Para saksi menyebutkan bahwa tim yang datang ke lokasi berjumlah antara empat hingga enam orang yang mengaku berasal dari Polres Kebumen.
"Yang datang sekitar 4 sampai 6 orang. Mereka langsung masuk dan mengamankan semua orang yang ada di dalam," ungkap salah satu saksi mata, Sabtu (29/8/2026).
Saksi lain menuturkan, saat kejadian terdapat sekitar 12 orang yang berkumpul di rumah tersebut. Aktivitas mereka dibagi menjadi dua kelompok berbeda:
1. Kelompok Pertama (8 orang): Diduga bermain kartu jenis Samgong dengan taruhan uang. Dalam kelompok ini terdapat inisial A, S, O, J, S, N, serta pemilik rumah (I). Salah satu individu berinisial A disebut-sebut sebagai Kepala Desa aktif di wilayah Kebumen.
2. Kelompok Kedua (4 orang): Disebut hanya bermain kartu Remi biasa menggunakan hitungan kertas tanpa melibatkan taruhan uang.
Seluruh individu yang berada di lokasi, sebanyak 12 orang, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kebumen.
Salah satu individu yang mengaku ikut diamankan, berinisial S, memberikan kesaksian mengenai proses penanganan di kantor polisi. Menurutnya, para tersangka diperbolehkan pulang sekitar pukul 05.30 WIB setelah adanya penyelesaian administratif.
"Semua dibawa ke Polres. Pulangnya jam setengah enam pagi setelah ada jaminan sebesar Rp60 juta," klaim S.
Ia menambahkan bahwa pembahasan terkait jaminan tersebut melibatkan individu berinisial A (yang disebut sebagai Kades) dan I (pemilik rumah). Ia juga menyebut bahwa uang jaminan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada para peserta.
"Ada yang sudah lunas, ada yang nyicil, ada juga yang belum," tambah S.
Hingga saat ini, Detikdimensi.com belum memperoleh dokumen resmi atau bukti setoran dari Polres Kebumen terkait adanya pembayaran jaminan sebesar Rp60 juta tersebut.
Menanggapi isu tersebut, IU, istri dari pemilik rumah sekaligus oknum perangkat Desa Bojongsari, membantah mengetahui adanya kegiatan ilegal di kediamannya.
"Saya tidak tahu ada grebekan. Tiap malam saya tidak pernah keluar kamar dan tidak tahu siapa yang bertamu," kata IU saat dikonfirmasi terpisah.
Sesuai prinsip cek dan ricek (check and recheck) dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak-pihak terkait:
1. Individu berinisial A (Klaim sebagai Kades): Saat dimintai tanggapan, ia hanya memberikan respons singkat, "Ijin menyampaikan kami no komen, pada prinsipnya saya dituakan di Desa."
2. Polres Kebumen: Redaksi telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., terkait kebenaran operasi, jumlah personel, status barang bukti, dan tindak lanjut hukum. Hingga tenggat waktu penerbitan berita ini, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kepolisian.
Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur ketat dalam undang-undang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, terdapat ancaman pidana bagi pelaku judi.
* Pasal 426 ayat (1): Setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
* Pasal 427 ayat (1): Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Perlu ditegaskan bahwa setiap orang yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) berlaku penuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menggunakan inisial nama untuk melindungi identitas pribadi dan integritas proses hukum yang mungkin masih berlangsung. Pemberitaan ini disusun berdasarkan penuturan saksi lapangan dan akan segera diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang.
(TIM/RED)

Komentar