LABUSEL __ Praktik pengelolaan sumber daya air oleh PT AMS kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terindikasi melakukan penyalahgunaan Air Permukaan (APU), perusahaan yang beroperasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini kini diduga kuat melanggar regulasi dengan mengeksploitasi Air Bawah Tanah (ABT) secara ilegal untuk kebutuhan fasilitas pendukung operasionalnya.
Berdasarkan investigasi lapangan terbaru di kawasan operasional PT AMS yang bertempat di Desa Tanjung Medan, aktivitas penyerapan air tanah skala besar tersebut ditujukan untuk menyuplai kebutuhan kawasan perumahan karyawan. Tim liputan menemukan empat titik sumur dalam (sumur bor) yang beroperasi aktif diduga tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Berusaha maupun persetujuan teknis dari instansi berwenang.
Keberadaan empat titik ekstraksi tersebut mengindikasikan bahwa praktik pengambilan air tanpa izin di wilayah Kampung Rakyat ini telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis, yang diduga kuat dilakukan untuk memangkas beban biaya operasional (operational expenditure) fasilitas perumahan perusahaan.
Aktivitas ekstraksi air tanah tanpa kajian teknis (hydrogeological assessment) serta izin resmi ini tidak hanya menabrak koridor hukum, tetapi juga memicu implikasi ekologis dan finansial yang serius bagi kawasan Labuhanbatu Selatan:
1. Degradasi Akuifer dan Konflik Sosial: Penyerapan air tanah secara berlebihan (over-extraction) berpotensi menurunkan elevasi muka air tanah secara signifikan. Kondisi ini mengancam ketahanan pasokan air bersih bagi masyarakat di pemukiman sekitar Desa Tanjung Medan.
2. Resiko Amblesan Tanah (Land Subsidence): Pengambilan air dari akuifer dalam tanpa kendali dapat merusak struktur pori batuan bawah tanah, meningkatkan risiko amblesan tanah di wilayah sekitar sumur eksplorasi.
3. Potensi Kerugian Daerah dari Sektor Pajak: Praktik diduga tak berizin ini berpotensi mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan akibat manipulasi atau tidak terdatanya Pajak Air Bawah Tanah yang seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah.
Tindakan pemanfaatan sumber daya air tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta ketentuan turunan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan eksploitasi air tanah skala komersial maupun penunjang industri diwajibkan memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi, serta rekomendasi teknis dinas terkait di Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Hingga laporan ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen PT AMS serta instansi pengawas terkait di Kabupaten Labuhanbatu Selatan guna menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Rep : Elang_Panas

Komentar


