‎Dugaan Pencurian Air Permukaan dan Pengelakan Pajak Bayangi Operasional Pabrik Berondolan PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) di Labusel -->

Iklan Semua Halaman

‎Dugaan Pencurian Air Permukaan dan Pengelakan Pajak Bayangi Operasional Pabrik Berondolan PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) di Labusel

Kabar Investigasi
Rabu, 02 September 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN — Tabir persoalan tata kelola industri dan legalitas operasional PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kian memanas. Setelah sebelumnya disorot terkait kualifikasi K3 dan perizinan dasar lingkungan, kini fasilitas pengolahan berondolan sawit tersebut diterpa indikasi pelanggaran hukum baru yang mendasar: ekstraksi Air Permukaan (AP) tanpa izin resmi serta dugaan pengelakan Pajak Air Permukaan (PAP) daerah.

‎Berbeda dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada umumnya yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS), PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) berfokus secara spesifik pada industri pengolahan berondolan kelapa sawit. Kendati memproses material berondolan, proses ekstraksi dan pencucian dalam utilitas pabrik tetap membutuhkan suplai air dalam debit besar. Penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa kebutuhan air skala industri tersebut diduga diambil secara langsung dari sumber air permukaan sekitar tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

‎Penggunaan air permukaan tanpa payung hukum izin (SIPPA) berimbas langsung pada aspek perpajakan daerah. PT AMS diduga kuat belum terdaftar dalam sistem basis data pembayaran Pajak Air Permukaan di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) setempat.

‎Kondisi ini memicu kekhawatiran atas potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara regulasi, setiap pemanfaatan air permukaan oleh badan usaha pengolahan berondolan kelapa sawit wajib menyumbang retribusi resmi. Jika instalasi intake air beroperasi secara tertutup tanpa pencatatan resmi Samsat, aktivitas tersebut tak hanya melanggar tata kelola perpajakan (tax evasion), namun secara yuridis terindikasi sebagai tindakan pemanfaatan sumber daya alam tanpa hak atau pencurian air permukaan.

‎Para pemerhati hukum lingkungan dan tata kelola industri menegaskan bahwa skala pengolahan berondolan tidak mengecualikan kewajiban hukum lingkungan baku. Apabila dugaan ini terbukti, PT AMS berpotensi berhadapan dengan pasal berlapis:

‎1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Ekstraksi air permukaan untuk kepentingan komersial industri tanpa izin pemerintah provinsi merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam sanksi administratif hingga pidana.

‎2. Indikasi Pelanggaran Pajak Daerah: Pengoperasian utilitas pabrik dengan memanfaatkan fasilitas alam secara ilegal yang mengabaikan kewajiban pajak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

‎3. Akumulasi Rekam Pelanggaran: Temuan ini memperpanjang daftar dugaan pelanggaran PT AMS sebelumnya—termasuk belum dimilikinya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan, kelengkapan Lisensi K3, serta penggunaan alat berat tanpa Surat Izin Operator (SIO) yang sah.

‎Eksistensi kasus ini menuntut respons cepat dari pemangku kebijakan. Publik Labusel mendorong Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara, Bapenda/Samsat, serta Penegak Hukum Lingkungan (Gakkum KLHK) untuk segera melakukan Audit Investigatif Terpadu ke lokasi pabrik berondolan tersebut.

‎Tindakan penghentian sementara hingga penyegelan (police line) pada instalasi pompa intake pengolahan disuarakan guna mencegah keberlanjutan eksploitasi air ilegal.

‎Hingga naskah ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab secara proporsional kepada manajemen PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) serta instansi teknis terkait demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dan penegakan kebenaran di lapangan.


Rep : Elang_Panas