‎MENUNGGU KEBERANIAN DINAS TERKAIT: TANTANGAN TERBUKA UNTUK SIDAK FACTUAL DAN TRANSPARANSI OPERASIONAL PT AMS DI LABUSEL -->

Iklan Semua Halaman

‎MENUNGGU KEBERANIAN DINAS TERKAIT: TANTANGAN TERBUKA UNTUK SIDAK FACTUAL DAN TRANSPARANSI OPERASIONAL PT AMS DI LABUSEL

Kabar Investigasi
Rabu, 02 September 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN — Sorotan publik terhadap transformasi operasional dari PT Anugrah Tanjung Medan (PT ATM) menjadi PT AMS di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini mencapai puncaknya. Berbagai indikasi pelanggaran regulasi terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan hingga lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) alat berat serta sertifikasi tenaga ahli berisiko tinggi kini menagih ketegasan pemerintah daerah.

‎Bukan lagi sekadar spekulasi, temuan awal yang mencakup dugaan ketidaktersediaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan limbah industri, penggunaan alat berat (excavator dan wheel loader) tanpa Surat Izin Operator (SIO) dan Pengesahan Pemakaian Alat (SIA), hingga ketiadaan sertifikasi BNSP untuk pekerja kawasan berisiko tinggi (stasiun sterilizer uap dan juru las), menuntut pembuktian konkret di lapangan.

‎Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Publik melayangkan TANTANGAN TERBUKA kepada kedua instansi penegak regulasi teknis ini untuk membuktikan komitmen dan integritas mereka.

‎3 Tantangan Terbuka bagi Dinas Terkait:

‎Uji Keberanian Sidak Terbuka (Tanpa Formalitas)

‎1. Masyarakat menantang DLH dan Disnaker Labusel untuk tidak sekadar menunggu di balik meja atau sekadar menerima berkas administratif dari pihak manajemen PT AMS. Kedua dinas ini didesak untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) dan audit teknis transparan secara langsung ke lokasi pengolahan kelapa sawit tersebut.

‎2. Buka Hasil Verifikasi Legalitas dan K3 Secara Transparan

‎Publik mempertanyakan: Apakah Dinas Lingkungan Hidup berani menerbitkan status resmi terkait legalitas SLO pembuangan limbah PT AMS ke publik? Dan apakah Disnaker berani menghentikan pengoperasian alat berat serta stasiun uap berisiko tinggi jika benar ditemukan operator tak ber-SIO dan pekerja tanpa lisensi K3 resmi?

‎3. Penegakan Law Enforcement Tanpa Pandang Bulu

‎Peralihan nama atau badan usaha tidak boleh dijadikan alibi untuk memutihkan atau melangkahi kewajiban regulasi dasar. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengamanatkan bahwa operasional industri berisiko tinggi wajib menghentikan kegiatannya sampai seluruh standar kelayakan teknis dan perlindungan keselamatan kerja dipenuhi.

‎Sikap bungkam atau respons yang lamban dari dinas terkait hanya akan memicu persepsi liar di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan.

‎Penegakan aturan K3 bukan sekadar persoalan kelengkapan stempel di atas kertas, melainkan menyangkut keselamatan jiwa para pekerja di stasiun uap dan potensi dampak ekologis bagi warga sekitar.

‎Masyarakat Labuhanbatu Selatan kini menunggu bukti nyata. Apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja Labusel berani berdiri tegak mengawal regulasi hukum, atau justru memilih pasif di hadapan pengoperasian PT AMS? Pembuktian lewat audit dan inspeksi lapangan secepatnya menjadi ujian integritas bagi jajaran birokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Rep elang_panas