‎Gelombang II Desakan Publik: Kapolri dan Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolres Labuhanbatu atas Dugaan Pembiaran Jaringan Narkoba JBAK -->

Iklan Semua Halaman

‎Gelombang II Desakan Publik: Kapolri dan Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolres Labuhanbatu atas Dugaan Pembiaran Jaringan Narkoba JBAK

Kabar Investigasi
Selasa, 01 September 2026

 


LABUHANBATU, SUMATERA UTARA— Gelombang skeptisisme publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara kian memuncak. Menindaklanjuti sorotan publik mengenai komitmen pembenahan internal Kepolisian Republik Indonesia, elemen masyarakat sipil dan aktivis anti-narkoba kini melayangkan Desakan Gelombang II yang dialamatkan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.  

‎Fokus tuntutan ini tertuju pada pemecatan dan pencopotan segera Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya. Kepemimpinannya dinilai gagal total dan diduga kuat melakukan omission (pembiaran terstruktur) terhadap gerak-gerik jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten yang disinyalir dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial JBAK.

‎Langkah ini menjadi uji kelayakan (litmus test) nyata atas doktrin ketegangan struktural yang pernah digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: "Jika tidak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya yang akan saya potong."

‎Kritik tajam bermula dari indikasi mandeknya penanganan hukum terhadap figur JBAK, yang disebut-sebut sebagai salah satu otak di balik gurita bisnis barang haram di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Publik menilai, luputnya JBAK dari jerat hukum bukan sekadar kelemahan taktis aparat di lapangan, melainkan indikasi kuat adanya systemic failure atau bahkan perlindungan terselubung (protection racket) di tingkat manajerial komando setempat.

‎"Peredaran narkoba antar-kabupaten yang melibatkan figur seperti JBAK tidak mungkin beroperasi tanpa ruang tembus (blind spot) yang sengaja dibiarkan. Ketika jajaran Polres Labuhanbatu terkesan pasif dan gagap, maka secara akuntabilitas komando, Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara moral dan institusional," tegas perwakilan konsorsium masyarakat sipil dalam siaran persnya.

‎Dalam konteks hukum pidana dan disiplin kepolisian, dugaan pembiaran terhadap tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti kejahatan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

‎Desakan Gelombang II ini menuntut tindakan konkret segera:

‎1. Pencopotan Jabatan: Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera menerbitkan Surat Telegram (ST) pencopotan AKBP Wahyu Endrajaya dari jabatan Kapolres Labuhanbatu guna menjaga objektivitas pemeriksaan.  

‎2. Pemeriksaan Propam & Bareskrim: Mendorong Divpropam Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengambil alih case (takeover) penyidikan jaringan JBAK serta memeriksa aliran dana maupun potensi unprofessional conduct di internal Polres Labuhanbatu.

‎3. Transparansi Operasional: Mendesak Polda Sumut membuka peta penindakan hukum terhadap seluruh simpul jaringan JBAK secara terbuka kepada publik demi mengembalikan kepercayaan (public trust).

‎Pembiaran terhadap sindikat narkoba lintas wilayah di Sumatera Utara bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara. Jika kepemimpinan Polri tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap pucuk pimpinan di tingkat polda maupun polres, slogan reformasi kultural Polri berisiko dianggap sebatas retorika tanpa taji.

‎Rep : NR hasib