‎Eksploitasi Air dan Abaikan Hak Buruh: PT ATM / AMS Disorot, Munawir Hasibuan: "Sikat, Jangan Ada Backing!....." -->

Iklan Semua Halaman

‎Eksploitasi Air dan Abaikan Hak Buruh: PT ATM / AMS Disorot, Munawir Hasibuan: "Sikat, Jangan Ada Backing!....."

Kabar Investigasi
Rabu, 02 September 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN  — Indikasi pelanggaran izin pengambilan air permukaan (APU) serta dugaan pengabaian hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh PT ATM (yang kini disinyalir berganti nama menjadi PT AMS) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus bergulir tajam. Pasifnya fungsi kontrol dari instansi teknis penegak regulasi dinilai memicu krisis akuntabilitas publik di daerah tersebut.

‎Menyikapi kebuntuan penegakan hukum lingkungan dan ketenagakerjaan terhadap operasional PT ATM / PT AMS tersebut, perwakilan Media Kabarinvestigasi.id, Munawir Hasibuan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tidak bersikap apatis. DPRD dituntut segera menggunakan hak pengawasan konstitusionalnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lintas Komisi.

‎Munawir menegaskan, keterlibatan aktif lembaga legislatif menjadi krusial ketika organ eksekutif yang membidangi tata kelola lingkungan dan ketenagakerjaan disinyalir kehilangan taji dalam melakukan evaluasi serta penindakan terhadap aktivitas entitas bisnis tersebut di Desa Tanjung Medan.

‎"Ketika Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Tenaga Kerja terindikasi preseden lemah dan tak berdaya di hadapan korporasi seperti PT ATM / PT AMS, DPRD Labusel wajib hadir mengambil alih fungsi kendali. Ini momentum bagi fraksi-fraksi di dewan untuk membuktikan keberpihakan ideologisnya: apakah murni untuk supremasi hukum dan rakyat, atau justru terkoptasi kepentingan bisnis," tegas Munawir Hasibuan.

‎"Jika hasil investigasi Pansus kelak membuktikan adanya pembangkangan regulasi dan pelanggaran hukum oleh perusahaan ini, sikat tanpa kompromi! Jangan ada praktik perlindungan asimetris (backing-membacking) yang merusak tatanan hukum kita," lanjutnya.

‎Secara akademis dan yuridis, dugaan eksploitasi air permukaan tanpa legalitas yang sah oleh perusahaan di Kecamatan Kampung Rakyat tersebut tidak sekadar dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi memicu kerugian fiskal daerah pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak daya dukung daya tampung lingkungan hidup (DDTLH) di kawasan Desa Tanjung Medan. Di sisi lain, dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran hak-hak normatif buruh yang dilindungi oleh perundang-undangan.

‎Masyarakat Labusel kini menagih komitmen serta keberanian politik pimpinan DPRD Labusel untuk merespons dan memproses rekomendasi pembentukan Pansus ini. Keseriusan dewan dalam mengusut tuntas rekam jejak operasional PT ATM / PT AMS akan menjadi tolak ukur integritas lembaga perwakilan rakyat di mata publik.

‎Kabarinvestigasi.id secara berkelanjutan akan melakukan investigasi mendalam dan mengawal proses politik-hukum ini hingga tercapai transparansi serta penegakan hukum yang berkeadilan di bumi Labuhanbatu Selatan.

‎Rep : Elang_Panas