Wow Viral.... Dugaan Gratifikasi Laboratorium Devara Dengan Beberapa oknum Kepala Puskesmas, Sampai Saat ini Tidak Ada Kejelasan dari APH. -->

Iklan Semua Halaman

Wow Viral.... Dugaan Gratifikasi Laboratorium Devara Dengan Beberapa oknum Kepala Puskesmas, Sampai Saat ini Tidak Ada Kejelasan dari APH.

Kabar Investigasi
Minggu, 25 Oktober 2026

 



Gunungkidul, Minggu 25/10/2026 - Lambannya penanganan dugaan gratifikasi dan pitensi kerugian negara estimasi Rp 12 Miliyar lebih dalam kerja sama layanan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo, mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang disebut telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul sekitar enam bulan lalu.

‎

‎Sorotan tersebut menguat setelah sekitar 20 kepala puskesmas disebut telah menjalani pemeriksaan. Informasi yang telah dikonfirmasi kepada sumber terkait juga menyebut adanya pengakuan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan kerja sama Prolanis Devara serta transaksi melalui Bank Mandiri yang perlu ditelusuri dalam proses hukum.

‎

‎Bagi Ratno, lamanya penanganan perkara tersebut menjadi pertanyaan serius mengenai kepastian penegakan hukum. Ia menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan harus dilakukan secara tuntas karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

‎

‎“Persoalan penegakan hukum harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut pemerintahan. Mau baik atau buruk, semua tergantung penegakan hukum,” ujar Ratno, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada wartawan Minggu (25/10/2026).

‎

‎Ratno juga membandingkan perkara tersebut dengan persoalan hukum yang sumir senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya. Menurut dia, pengalaman itu membuatnya mempertanyakan mengapa perkara yang kini menjadi sorotan publik belum menunjukkan kejelasan penanganan.

‎

‎“Bahkan saya dulu juga kena persoalan yang bukan korupsi saja, senilai Rp63 juta, diproses. Ini kok persoalan yang menurut saya sudah terang benderang belum ada ketegasan untuk diproses dan semua dimata hukum sama atau equal bylaw ,” tuturnya.

‎

‎Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Namun, penentuan apakah suatu perkara memenuhi unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

‎

‎Dalam informasi yang dikonfirmasi, sejumlah inisial, yakni EM, ED, AH, JM, dan KN, disebut berkaitan dengan dugaan transaksi. Selain kepala puskesmas, PIC, bendahara puskesmas, serta pihak Laboratorium Devara juga disebut dalam informasi mengenai dugaan penerimaan fee tersebut.

‎

‎Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut mengakui menerima fee yang berkaitan dengan kerja sama Prolanis Devara. Informasi mengenai dugaan penerimaan oleh pihak lain juga perlu ditempatkan sesuai peran masing-masing, berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

‎

‎Persoalan ini juga menyentuh tanggung jawab pengawasan. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih disebut telah menegaskan larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, pengawasan terhadap kerja sama fasilitas kesehatan dengan pihak swasta perlu dijalankan secara konsisten agar komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai pernyataan.

‎

‎Sorotan terhadap penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi kapokres Gunungkidul yang baru terhadap visi-misi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kapolri baru tersebut menempatkan penegakan hukum yang adil sebagai salah satu fokus kepemimpinannya, bersama peningkatan pelayanan publik dan penguatan kedekatan Polri dengan masyarakat.


Time red.