‎Bobroknya Pengawasan di Labura, Proyek "Siluman" Teras Desa Damuli Kebun Melecehkan Akuntabilitas Publik!..... -->

Iklan Semua Halaman

‎Bobroknya Pengawasan di Labura, Proyek "Siluman" Teras Desa Damuli Kebun Melecehkan Akuntabilitas Publik!.....

Kabar Investigasi
Selasa, 20 Oktober 2026

 


‎

‎LABURA — Sikap acuh tak acuh dan dugaan kesengajaan mengangkangi regulasi transparansi anggaran kembali dipertontonkan oleh Pemerintah Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pekerjaan pengerjaan ulang (perehapan) teras Kantor Desa Damuli Kebun secara terang-terangan berlangsung bagaikan proyek "siluman" yang kebal hukum.  

‎

‎Hasil penelusuran tajam dan investigasi langsung tim Kabarinvestigasi.id pada Selasa (20/10/2026) mengungkapkan tabir gelap di balik pengerjaan fisik tersebut. Di lokasi pengerjaan, tidak ada satu pun Papan Informasi Pagu Anggaran yang terpasang. Masyarakat diselimuti ketidakjelasan: Berapa ratus juta anggaran yang digelontorkan? Siapa rekanan pelaksananya? Dan dari mana asal-usul uangnya?  

‎

‎Saking tertutupnya pengerjaan ini, timbul sindiran pedas dari warga dan sosial kontrol: Apakah rehabilitasi fasilitas publik milik pemerintah ini didanai dari hasil uang perwiritan desa atau hasil ngamen di jalanan?

‎

‎Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa kian sempurna karena di area kantor desa tersebut juga tidak ditemukan Papan Informasi APBDes. Publik dipaksa buta terhadap arus keluar-masuk uang rakyat di Desa Damuli Kebun. 

‎

‎Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan ketika tim awak media bermaksud melakukan konfirmasi resmi demi asas keberimbangan berita (cover both sides).  

‎

‎Fakta mencengangkan ditemukan: Kepala Desa tidak ada di tempat, Sekretaris Desa (Sekdes) hilang bak ditelan bumi, bahkan Kaur Pembangunan yang memegang kendali teknis proyek tidak berada di kantor.  

‎

‎Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan pemeliharaan aset daerah justru tampak bagaikan bangunan tanpa penanggung jawab. Ini mencerminkan bobroknya mentalitas aparatur desa dalam menghargai disiplin kerja serta asas transparansi.  

‎

‎Temuan di Desa Damuli Kebun ini bukanlah insiden berisolasi, melainkan pola kejahatan administratif yang berulang di berbagai desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Awak media Kabar Investigasi.id berulang kali menemukan modus serupa: Proyek fisik jalan tanpa plang, rehap kantor tanpa transparansi, dan APBDes yang disembunyikan dari mata publik.

‎

‎Namun, yang jauh lebih memuakkan adalah respons berulang dari instansi pengawas—baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Labura, maupun Inspektorat Labura. Setiap kali fungsi kontrol sosial menyodorkan temuan pelanggaran di lapangan, dalih yang selalu dilemparkan adalah:

‎

‎"Kami belum mengetahui hal tersebut, nanti akan kami panggil dan tanyakan kepada Kadesnya."

‎

‎Bagaimana mungkin instansi yang memiliki struktur, anggaran pengawasan, serta jajaran pejabat berwenang selalu kalah cepat dan "pura-pura buta" dibanding wartawan yang turun ke lapangan? Apakah pengawasan di DPMD dan Inspektorat Labura hanya sebatas formalitas di atas kertas dan penerimaan laporan di meja ber-AC?

‎

‎Sungguh sebuah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sangat memalukan ketika awak media dan lembaga masyarakat yang harus terus-menerus menjalankan peran pengawasan yang sejatinya adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPMD, Camat, dan Inspektorat.

‎

‎Jika jajaran pimpinan DPMD, Camat Kualuh Selatan, serta Inspektorat Labura tidak lagi memiliki ketegangan moral dan keberanian untuk menindak Kepala Desa yang nakal dan melanggar aturan, maka mereka telah gagal menjalankan amanat rakyat!

‎

‎"Jika tidak sanggup melakukan pengawasan secara ketat, profesional, dan berintegritas terhadap penggunaan uang negara di desa-desa, SILAKAN MUNDUR DARI JABATAN ANDA! Jangan pertaruhkan marwah Pemkab Labura demi melindungi kebobrokan oknum Kepala Desa!"

‎

‎Tim Redaksi dan Awak Media Kabar Investigasi.id menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini secara konsisten dan berkesinambungan. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan transparansi penggunaan anggaran, penjelasan resmi dari pihak desa, serta tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH).

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi maupun tanggapan dari Kepala Desa Damuli Kebun, Camat Kualuh Selatan, DPMD Labura, maupun Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keberadaan para pejabat terkait yang tidak ditemukan di lokasi dan belum dapat dihubungi.

‎

‎Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Kabar Investigasi.id memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Desa Damuli Kebun, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, DPMD, serta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memberikan penjelasan teknis, klarifikasi anggaran, maupun sanggahan resmi terkait temuan ini demi keterbukaan informasi kepada publik.

‎

‎Rep elang_panas