‎SKANDAL JEMBATAN KELAPA SEBATANG: BUNGKAMNYA DINAS PUTR LABURA DAN TRAGEDI "TERISOLASI" TANPA JEMBATAN ALTERNATIF -->

Iklan Semua Halaman

‎SKANDAL JEMBATAN KELAPA SEBATANG: BUNGKAMNYA DINAS PUTR LABURA DAN TRAGEDI "TERISOLASI" TANPA JEMBATAN ALTERNATIF

Kabar Investigasi
Senin, 19 Oktober 2026

 



‎LABUHANBATU UTARA — Kebisuan kerap kali menjadi benteng pertahanan terakhir bagi birokrasi yang gagap memberikan pertanggungjawaban. Dalam skandal proyek Rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang (Tambahan TKD) bernilai Rp2.409.500.000,- APBD TA 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) justru mempertontonkan manuver "pembungkaman sistematis" yang mengorbankan keselamatan dan hajat hidup warga.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pejabat berwenang dari Dinas PUTR Labura—baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, maupun Kepala Dinas—yang berani memberikan klarifikasi teknis atas deretan temuan krusial yang menyeret nama penyedia jasa, CV. Global Nusantara.

‎


‎Nilai proyek sebesar Rp2,4 miliar bukanlah dana hibah, melainkan uang rakyat yang diamanahkan untuk infrastruktur publik yang aman dan bermutu. Namun, alih-alih mengedepankan prinsip Value for Money dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), pengerjaan jembatan di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong ini justru menyerupai "sirkus konstruksi" yang menabrak barisan regulasi:

‎

‎1. Abaikan Penyeberangan Darurat (Nir-Jembatan Alternatif):

‎Dosa paling fatal dari pelaksana proyek dan Dinas PUTR adalah ketiadaan jembatan alternatif (penyeberangan sementara) yang layak serta aman. Dalam standar teknik sipil dan manajemen rekayasa lalu lintas konstruksi, pembongkaran jembatan utama wajib didahului penyediaan akses darurat bagi masyarakat. Akibat ketiadaan jalur alternatif ini, aksesibilitas warga Desa Kelapa Sebatang terputus mendadak, mengganggu mobilitas ekonomi, hingga membahayakan nyawa warga yang terpaksa melintas dengan cara-cara nekat yang tidak memenuhi standar keselamatan.

‎

‎2. Kejahatan Ketenagalistrikan & Pembiaran Dinas:

‎Praktik illegal tapping (penyambungan arus listrik tanpa alat pengukur/pembatas resmi) yang digantung secara serampangan di pohon pisang bukan hanya tindakan barbar yang mengancam keselamatan warga sekitar, melainkan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sikap diam Dinas PUTR atas dugaan kejahatan terbuka di lokasi proyek binaannya mengindikasikan adanya pembiaran yang berpotensi masuk dalam ranah white-collar crime.

‎

‎3. Disfungsi Sistem Manajemen K3 Konstruksi:

‎Pemasangan slogan "Safety First" yang kontras dengan ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerja lapangan menegaskan bahwa implementasi Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK hanya dianggap sebagai gimmick administratif semata. Dinas PUTR gagal total menjalankan fungsi pengawasan (supervisory control) yang inheren pada instansi teknis.

‎

‎Dalam kacamata tata kelola publik, kebisuan Dinas PUTR Labura dapat dibaca melalui dua skenario kritis: ketidakmampuan teknis (technical incompetence) atau skema proteksi kolektif (institutional cover-up).

‎


‎Ketika publik menyodorkan data faktual dan bukti visual di lapangan, bungkamnya instansi pemerintah bukan lagi bentuk kehati-hatian, melainkan maladministrasi akut yang berujung pada defisit integritas. Bagaimana mungkin sebuah instansi teknis yang dibiayai negara tidak mampu menindak tegas kontraktor pelaksana yang secara terang-terangan melecehkan regulasi keselamatan, mengisolasi warga tanpa akses alternatif, dan melanggar hukum pidana di wilayah hukumnya sendiri?

‎

‎"Ketiadaan tanggapan resmi dari Dinas PUTR Labura menyiratkan sinyal bahaya: apakah kontrol pengawasan proyek APBD di daerah ini memang sudah lumpuh, ataukah ada kompromi di balik layar yang membuat fungsi pengawasan tumpul di hadapan pelaksana proyek?"

‎

‎Jembatan Kelapa Sebatang adalah urat nadi perekonomian masyarakat Kualuh Ledong. Warga Labura tidak membutuhkan retorika manis atau aksi lempar tanggung jawab antar-pejabat di atas penderitaan masyarakat yang terisolasi.

‎

‎Melalui saluran jurnalisme investigatif ini, kami mendesak:

‎1. Bupati Labuhanbatu Utara: Untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUTR Labura beserta jajaran teknis yang bertanggung jawab atas pembiaran proyek ini.

‎2. Inspektorat Labura & Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk tidak menunggu timbulnya korban jiwa atau kerugian negara meledak di ujung hari. Lakukan audit teknis (technical audit) dan audit forensik terhadap seluruh proses adopsi kontrak, pencairan anggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.

‎

‎Kebisuan Dinas PUTR Labura hari ini adalah preseden buruk bagi masa depan pembangunan daerah. Selama transparansi ditutup-tutupi dan keselamatan warga diabaikan, jurnalisme tidak akan berhenti mengejar hingga akuntabilitas ditegakkan di tanah Labura.


Rep elang_panas