Dugaan Sengketa Lahan di Pemangkat: Pengamat Hukum Nilai Kelanjutan Proyek Dishub Sambas Berpotensi PMH dan Pidana. -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Sengketa Lahan di Pemangkat: Pengamat Hukum Nilai Kelanjutan Proyek Dishub Sambas Berpotensi PMH dan Pidana.

Kabar Investigasi
Kamis, 15 Oktober 2026

 



SAMBAS, Kamis 15/ 10/ 2026 -- Pembangunan proyek fisik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas di kawasan pesisir Kecamatan Pemangkat menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor tersebut dituding menabrak koridor hukum lantaran berdiri di atas lahan milik warga yang saat ini statusnya masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sambas.


Langkah sepihak dari instansi terkait dinilai telah melukai keadilan publik dan memicu reaksi keras dari perwakilan masyarakat beserta Tim Kuasa Hukum Pemilik Lahan. Berdasarkan fakta yuridis di lapangan, objek lahan tersebut masih berstatus status quo dan belum bersih secara administrasi (clear and clean).


Menanggapi konflik eksekusi proyek di tengah berjalannya proses persidangan ini, Pakar Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang tegas. Menurutnya, memaksakan aktivitas fisik di atas lahan sengketa memiliki konsekuensi hukum yang serius.


"Secara hukum perdata, memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa dapat dikategorikan sebagai PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Apalagi jika proyek tersebut mengubah kondisi fisik lahan, maka pihak (instansi maupun kontraktor) dapat digugat secara perdata sebab hal itu berpotensi merugikan pihak lain. Dan bahkan, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan pidana karena sudah melakukan pengrusakan," ujar Dr. Herman Hofi Munawar saat dimintai konfirmasi tertulis.


Perwakilan masyarakat dan Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh dijadikan tameng atau alat pembenaran bagi instansi terkait untuk melanggar hak-hak rakyat kecil. Sebagai bentuk perlawanan atas tindakan sewenang-wenang aparat birokrasi, pihak warga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis :

- Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas dan kontraktor pelaksana di lapangan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan fisik di lokasi sengketa secara total.

- Permohonan Putusan Sela: Meminta Majelis Hakim PN Sambas mengeluarkan Putusan Sela atau Penetapan Jaminan guna menghentikan paksa proyek demi hukum selama proses persidangan berjalan.

- Melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

- Melayangkan aduan resmi kepada Bupati Sambas terkait penataan aset daerah yang dinilai menabrak asas-asas hukum formal.


Warga mengingatkan agar pembangunan daerah dilakukan di atas dasar dan nilai hukum yang bersih, bukan di atas keringat dan hak-hak hukum masyarakat kecil yang dipaksakan demi ambisi proyek sepihak. Sampai berita ini diterbitkan media Kabar Investigasi ID membuka ruang hak jawab kepada pihak instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas dan media Kabar Investigasi ID tetap mengedepankan praduga tak bersalah.


Rep : Tim Kabarinvestigasi.id