‎Prilaku Kades Damuli Kebun Merendahkan Harga Diri Pemkab Labura, Pembangunan Tanpa Transparansi Disinyalir Sarat Indikasi Korupsi! -->

Iklan Semua Halaman

‎Prilaku Kades Damuli Kebun Merendahkan Harga Diri Pemkab Labura, Pembangunan Tanpa Transparansi Disinyalir Sarat Indikasi Korupsi!

Kabar Investigasi
Selasa, 20 Oktober 2026

 


‎

‎LABURA — Tindakan Kepala Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, yang membiarkan proyek pengerjaan rehabilitasi teras Kantor Desa berlangsung tanpa Papan Informasi Pagu Anggaran serta ketiadaan Papan APBDes, bukan sekadar bentuk kelalaian administratif. Perilaku ini dinilai sebagai tindakan yang sangat tidak terpuji, tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik, dan sangat memalukan serta merendahkan harga diri Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

‎

‎Pelaksanaan proyek fisik maupun rehabilitasi fasilitas milik negara secara tertutup jelas bukanlah perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh pimpinan di tingkat desa. Langkah "kucing-kucingan" dan sikap mengabaikan asas keterbukaan informasi publik ini kian memperkuat dugaan dan sinyalemen masyarakat bahwa ada pengerjaan yang disembunyikan—yang disinyalir kuat menjadi celah untuk praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penggelembungan anggaran (markup).

‎

‎Kondisi ini memicu kritik keras dan pertanyaan menohok dari para pegiat sosial kontrol serta masyarakat luas: Sebenarnya apa fungsi dan kinerja Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara selama ini?

‎

‎Fakta lapangan membuktikan bahwa keberhasilan membongkar kejahatan anggaran di tingkat desa justru lahir dari pergerakan awak media dan pegiat sosial kontrol. Rekam jejak mencatat, pernah ada oknum Kepala Desa di wilayah Labuhanbatu Utara yang akhirnya dijebloskan ke dalam penjara hingga berstatus terpidana setelah dilaporkan oleh pegiat sosial kontrol dan insan pers atas dugaan penyelewengan dana.

‎

‎Hal ini menjadi tamparan keras bagi Inspektorat Labura. Bagaimana mungkin oknum Kades yang dalam pemeriksaan rutin Inspektorat selalu lolos dan "bersih", justru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga masuk penjara setelah diusut berdasarkan temuan media dan laporan masyarakat?

‎

‎Sangat ironis, hampir di setiap desa di wilayah Labura, lembaga pengawas internal pemerintah ini seakan tidak pernah menemukan pelanggaran atau temuan berarti yang mampu memberikan efek jera. Ketiadaan tindakan tegas dari Inspektorat membuat para oknum Kepala Desa terkesan acuh, tidak takut, dan dengan leluasa berani mengangkangi regulasi yang ada.

‎

‎Fenomena hasil pemeriksaan yang bertahun-tahun selalu terkesan "sempurna" dan 100 persen tanpa temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa dengan Inspektorat Labuhanbatu Utara? Apakah tim auditor Inspektorat tidak mampu bekerja secara profesional, ataukah ada pembiaran yang disengaja sehingga fungsi pengawasan tumpul saat berhadapan dengan pengelola dana desa?

‎

‎Sebagai pejabat yang disumpah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan, Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun yang dipertontonkan Pemdes Damuli Kebun justru sebaliknya: mengelola uang negara seolah-olah seperti dana pribadi atau usaha swasta tanpa perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎

‎Sikap Kades beserta jajaran perangkat desa—mulai dari Sekdes hingga Kaur Pembangunan yang secara kompak menghilang saat awak media hendak mengonfirmasi—makin memperjelas indikasi adanya hal yang sengaja ditutupi dari mata publik dan hukum.

‎

‎Tindakan menyembunyikan informasi realisasi anggaran ini secara nyata mengangkangi:

‎1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

‎2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mewajibkan azas transparansi dalam setiap kegiatan fisik dan keuangan desa.

‎3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Mengatur sanksi tegas terhadap setiap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui modus penutupan informasi anggaran.

‎

‎Melihat preseden buruk yang sangat mencoreng nama baik Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, elemen masyarakat dan aktivis sosial kontrol mendesak:

‎--Bupati Labura: Segera memanggil dan memberi sanksi tegas kepada Kades Damuli Kebun serta melakukan evaluasi total terhadap kinerja Inspektorat Labura agar fungsi pengawasan daerah tidak sekadar formalitas di atas kertas.

‎-- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Tipidkor Polres): Tidak lagi bergantung pada LHP Inspektorat yang terkesan "kempes", melainkan segera turun ke lapangan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas sinyalemen indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek "siluman" tersebut.

‎

‎Uang yang digunakan untuk pembangunan desa adalah uang rakyat dan aset negara, bukan milik pribadi Kepala Desa. Pembiaran terhadap perilaku memalukan serta lemahnya pengawasan internal hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa pengawasan di Kabupaten Labuhanbatu Utara telah tumpul dan kehilangan taringnya.


Rep elang_panas