‎MARAK DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI SIDODADI, MASYARAKAT DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERANTAS JARINGAN 'G' ALIAS GIMAN -->

Iklan Semua Halaman

‎MARAK DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI SIDODADI, MASYARAKAT DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERANTAS JARINGAN 'G' ALIAS GIMAN

Kabar Investigasi
Selasa, 20 Oktober 2026

 


‎

‎LABUHANBATU SELATAN — Resah dan geram. Dua kata ini menggambarkan kondisi psikologis sosial warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Praktik peredaran narkotika yang diduga kian masif dan terang-terangan di wilayah tersebut dinilai telah mencapai titik kritis yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan lokal.

‎

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran di lapangan serta aduan masyarakat, nama seorang oknum berinisial G alias Giman alias Sigiman mengemuka dan disinyalir kuat menjadi salah satu figur kunci di balik jaringan peredaran barang haram tersebut. Aktivitas yang dinilai terorganisir ini disinyalir telah berlangsung lama tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan konkret.

‎

‎Ketidakpuasan masyarakat kini berubah menjadi protes sosial yang tajam. Warga menilai hadirnya pembiaran telah memberi ruang gerak yang sangat leluasa bagi para pelaku kejahatan narkotika.

‎

‎"Kami sudah muak melihat tingkah Giman dan jaringannya. Seolah-olah hukum tidak berlaku bagi dia di Sidodadi ini. Anak-anak remaja kami terancam hancur masa depannya hanya demi keuntungan pribadi seorang bandar. Apakah polisi baru mau bergerak setelah semua anak di desa ini terpapar narkoba?" tegas salah seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

‎

‎Komentar senada dilontarkan warga lainnya yang menyoroti tumpulnya pengawasan aparat di tingkat lokal:

‎

‎"Peredaran narkoba di sini bukan secret lagi, sudah seperti jualan kacang goreng. Kalau warga biasa saja tahu siapa pelakunya dan di mana lokasinya, mustahil aparat tidak tahu. Jangan sampai timbul spekulasi di tengah masyarakat bahwa ada 'pembiaran yang dipelihara' atau pembagian ruang aman bagi oknum tertentu."

‎

‎Menanggapi keprihatinan yang mendalam ini, elemen masyarakat secara tegas mendesak jajaran Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek beserta instansi Penegak Hukum terkait untuk segera mengambil langkah hukum yang responsif, terukur, dan transparan.

‎

‎Pembiaran terhadap terduga pelaku G alias Giman alias Sigiman tidak hanya meruntuhkan wibawa penegakan hukum (rule of law), tetapi juga mengikis kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

‎

‎Masyarakat menuntut Polsek Kampung Rakyat untuk:

‎1. Mengambil Tindakan Cepat dan Tegas: Segera melakukan penyelidikan menyeluruh, penggerebekan, serta penangkapan terhadap terduga pelaku G alias Giman beserta seluruh jaringannya tanpa pandang bulu.

‎2. Menghentikan Indikasi Pembiaran: Membuktikan integritas institusi dengan tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika.

‎3. Meningkatkan Transparansi Penanganan Kasus: Membuka akses informasi penindakan kepada publik agar masyarakat meyakini bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil di wilayah hukum Kecamatan Kampung Rakyat.

‎

‎Masyarakat Sidodadi menegaskan bahwa mereka siap mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas narkoba, selama ada niat baik dan tindakan nyata dari aparat untuk membersihkan wilayah mereka hingga ke akar-akarnya.


Rep elang_panas