LABUHANBATU UTARA, SUMUT – Tata kelola konstruksi infrastruktur publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menuai sorotan tajam. Proyek Rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang (Tambahan TKD) yang berlokasi di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja, hingga mengindikasikan tindak pidana pencurian arus listrik.
Proyek bernilai fantastis sebesar Rp2.409.500.000,- yang bersumber dari APBD TA 2026 dan dipercayakan pelaksanaannya kepada CV. Global Nusantara tersebut dinilai tidak hanya cacat secara administratif-teknis, tetapi juga mengabaikan hak-hak publik atas keamanan infrastruktur serta prinsip transparansi anggaran.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim kabarinvestigasi.id pada Sabtu (17/10/2026), ditemukan sekurang-kurangnya empat indikasi penyimpangan mendasar dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini:
1. Indikasi Illegal Tapping Arus Listrik PLN
Pada proses pembongkaran dan pemotongan struktur baja yang membutuhkan daya untuk mesin gerinda, pelaksana lapangan terpantau menyambung (nyantol) arus listrik secara langsung dari kabel utama PLN tanpa melalui Pengukur dan Pembatas (pembacaan kWh meter sementara resmi). Sambungan berisiko tinggi tersebut hanya terbungkus plastik seadanya dan digantung ala kadarnya di pohon pisang sekitar lokasi.
Selain berpotensi memicu kecelakaan ketenagalistrikan yang mengancam keselamatan warga Desa Kelapa Sebatang, tindakan ini secara eksplisit mengindikasikan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengkategorikan pengambilan tenaga listrik secara tidak sah sebagai tindak pidana.
2. Formalitas Safety First dan Pengabaian K3 Konstruksi
Meski papan informasi proyek secara tertulis memajang slogan “Safety First”, kondisi di lapangan justru memperlihatkan ironi yang kontras. Seluruh pekerja melakoni pekerjaan berisiko tinggi tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti helm keselamatan, sepatu bot pelindung, sarung tangan, maupun kacamata las.
Dugaan pengabaian UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMMKK ini menguatkan asumsi adanya efisiensi biaya (cost cutting) yang tidak beretika demi memperbesar margin keuntungan kontraktor dengan mengorbankan keselamatan jiwa pekerja.
3. Akses Vital Diputus Total Tanpa Jembatan Darurat (Detour)
Jembatan yang terletak di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong ini merupakan urat nadi transportasi dan mobilitas utama masyarakat pada koridor Tanjung Pasir menuju Kualuh Ledong. Namun, pihak kontraktor membongkar total struktur jembatan tanpa menyediakan jalur pengganti atau jembatan darurat (detour). Pemutusan akses secara sepihak ini mematikan lalu lintas barang dan jasa serta merugikan perekonomian masyarakat lokal secara signifikan.
4. Vakum Pengawasan Teknis Lapangan
Di lokasi pekerjaan yang dinilai berisiko tinggi (high-risk job), tidak ditemukan keberadaan personel Pengawas Teknis dari konsultan pengawas maupun pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labura. Kehadiran elemen pengawas yang imperatif untuk menjamin quality control dan quality assurance seolah diabaikan total.
Guna memenuhi kaidah kehati-hatian (duty of care) dan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), redaksi kabarinvestigasi.id telah melayangkan surat konfirmasi serta mengontak Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara via aplikasi pesan WhatsApp.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUTR Labura memilih untuk bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terkirim dan dibaca (centang dua), namun tidak ada respons maupun klarifikasi resmi yang diberikan kepada publik. Sikap pasif institusi publik ini memperkuat dugaan ketidakjelasan fungsi pengawasan (oversight function) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menyikapi temuan ini, masyarakat Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong bersama elemen kontrol sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Satreskrim Polres Labuhanbatu maupun Kejaksaan Negeri—bersama Inspektorat Daerah dan PT PLN (Persero) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) serta audit komprehensif di lokasi proyek.
Pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan pembiaran pengawasan atas uang negara bernilai miliaran rupiah ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pembenahan administratif, melainkan harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum demi menegakkan integritas tata kelola keuangan daerah.
Rep elang_panas

Komentar
