KOTAPINANG — Kompleks Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kecamatan Kotapinang, mempertontonkan sebuah potret pembiaran birokrasi yang mencederai akuntabilitas publik. Berdasarkan temuan langsung di lapangan, kondisi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tampak sangat teramburadul akibat buruknya sistem penyimpanan dan pengelolaan aset negara. Di balik institusi yang mengemban mandat moral sebagai garda terdepan pelestarian alam, tersimpan ironi telak: tumpukan Barang Milik Daerah (BMD) dibiarkan membusuk, berkarat, dan menyatu dengan belantara semak belukar.
Berdasarkan investigasi mendalam awak media di lokasi, kompleks perkantoran tersebut benar-benar menyerupai tempat pembuangan besi tua akibat tata kelola penyimpanan yang amburadul. Puluhan bak kontainer sampah serta bangkai kendaraan operasional roda empat dibiarkan mangkrak tanpa perlindungan di area terbuka. Komponen-komponen vital armada tersebut telah habis terkikis korosi, sementara badan kendaraan dan kontainer telah tertutup rapat oleh gulma serta ilalang liar, menyiratkan bahwa pembiaran ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh kebijakan pemeliharaan maupun inventarisasi ulang.
Secara regulatif, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur ketat melalui perundang-undangan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi fungsi aset yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD). Namun, realitas dari amburadulnya penyimpanan aset di Kantor DLH Labusel justru membuktikan sebaliknya. Fenomena idle assets (aset menganggur) yang dibiarkan mengalami forced depreciation (penurunan nilai secara destruktif) bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan indikasi kuat terjadinya mal-administrasi struktural.
Pemerhati hukum dan kebijakan publik di Labusel mengecam keras sikap pasif dari pimpinan instansi terkait. Pembiaran aset dalam kondisi rusak berat tanpa mekanisme penghapusan aset (write-off) atau lelang yang transparan dinilai berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Temuan kondisi Kantor DLH yang teramburadul dalam menyimpan aset negara ini bukan sekadar soal barang berkarat tertutup rumput. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. Ketika masyarakat di berbagai sudut Labusel menjerit karena minimnya fasilitas pendukung, para pejabat di instansi terkait justru membiarkan aset negara menjadi rongsokan tak bernilai. Aparat penegak hukum harus segera melirik ini sebagai pintu masuk penyelidikan," ujar seorang analis hukum publik dengan nada geram.
Mangkraknya fasilitas vital di pusat pengendali daerah ini menuntut respons cepat dari lembaga pengawasan. Publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labusel untuk segera menurunkan tim audit forensik aset guna mengusut tuntas amburadulnya manajemen penyimpanan inventaris tersebut.
Audit ini mendesak untuk membongkar akar masalah: apakah kerusakan armada tersebut akibat kelalaian sistemik dalam alokasi anggaran pemeliharaan, ataukah sengaja dibiarkan agar dapat dihapuskan melalui jalur pintas yang sarat kepentingan?
Ketidakmampuan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menata dan merawat inventaris kantornya sendiri sekaligus meruntuhkan legitimasi moral instansi tersebut. Jika "rumah" mereka sendiri kotor, amburadul, dan penuh bangkai besi berkarat, bagaimana mungkin publik dapat menaruh kepercayaan pada efektivitas kerja mereka di ruang publik?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas cover both sides, redaksi secara terbuka menyediakan ruang penuh bagi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, atau hak jawab resmi guna berimbangnya pemberitaan ini.
Rep : Elang_Panas

Komentar