PALI, 25 Oktober 2026 – Aktivitas pengerukan tanah untuk jalur pemasangan pipa produksi yang dilakukan oleh PT Herpindo selaku sub-kontraktor (sub-on) di wilayah kerja Pertamina EP Adera Field di desa Purun menuai protes keras dari warga sekitar.
Proyek penanaman jaringan pipa tersebut juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat akibat tumpukan material tanah galian yang di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan tanah hasil pengerukan untuk jalur pipa produksi tersebut meluber hingga ke bahu jalan dan area perlintasan warga.
Kondisi ini dikeluhkan karena membuat akses jalan menjadi sempit, berlumpur saat diguyur hujan, dan menimbulkan polusi debu yang pekat saat cuaca panas.
Legalitas pengerukan bentang lahan ini pun dipertanyakan karena disinyalir mengabaikan aspek keselamatan lingkungan kerja serta regulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang berlaku.
Salah seorang warga setempat menyatakan bahwa tumpukan tanah yang dibiarkan begitu saja telah menghambat mobilitas warga yang ingin pergi berkebun maupun bekerja.
"Kami sangat terganggu dengan tumpukan tanah galian pipa ini. Jalanan jadi kotor, licin, dan berbahaya bagi pengendara motor. Pihak vendor PT Herpindo seolah menutup mata dan tidak memikirkan kenyamanan warga yang melintas di sekitar area proyek Pertamina Adera ini," keluhnya dengan nada kecewa.
Masyarakat meminta kepada PT.Pertamina Adera untuk menyetop sementara pekerjaan supkon tersebut karena diduga belum ada izin dari dinas terkait.
Apa bila PT.Pertamina Adera tidak menyetop PT Herpindo selaku sub-kontraktor (sub-on) Dinas Lingkungan hidup kabupaten PALI memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (sidak), dan mengevaluasi dampak lingkungan di lokasi kerja.
Selain mengabaikan kenyamanan publik, aktivitas ini juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan penataan lahan, pemanfaatan, maupun pengerukan material untuk proyek infrastruktur wajib mematuhi AMDAL / UKL - UPL atau izin lingkungan serta izin pengelolaan material batuan/tanah agar tidak merugikan fasilitas umum dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Herpindo maupun perwakilan Pertamina EP Field Adera belum memberikan memberikan keterangan resmi mengenai keluhan warga atas tumpukan tanah galian maupun status perizinan proyek pipa produksi tersebut,
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perimbangan informasi.
Rep : Nopriadi

Komentar