SAMBAS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas kembali menunjukkan komitmen dan peran strategisnya dalam mengawal arah pembangunan daerah. Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., jajaran legislatif mendapatkan apresiasi publik atas kecermatan dan kehati-hatian mereka dalam menelaah Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Raperda Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Langkah tegas dan penuh perhitungan ini dinilai sangat krusial di tengah kondisi penggetatan fiskal daerah. Berdasarkan data eksekutif, target pendapatan daerah pada rancangan APBD 2027 sebesar Rp1,85 triliun terdiri dari PAD Rp317,18 miliar dan dana transfer Rp1,53 triliun mengalami koreksi atau penurunan sebesar 0,86 persen dibandingkan APBD 2026. Penurunan ini berdampak langsung pada alokasi belanja daerah yang disesuaikan menjadi Rp1,72 triliun (berkurang 8,62 persen).
Di tengah situasi fiskal yang penuh tantangan tersebut, efektivitas fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Kabupaten Sambas menorehkan catatan positif. Masyarakat memberikan dukungan luas atas ketegasan legislatif yang memastikan rasionalisasi anggaran tidak mengorbankan program prioritas masyarakat bawah.
"Kondisi fiskal yang dinamis dan efisiensi anggaran adalah ujian transparansi bagi kita semua. DPRD Kabupaten Sambas berkomitmen memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mereduksi pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Keterbatasan anggaran harus dijawab dengan ketepatan sasaran, efisiensi tinggi, dan keterbukaan publik," tegas Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I.
Ia menambahkan, legislatif akan terus mengawal agar alokasi belanja tetap bertumpu pada indikator utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dukungan moral dari seluruh elemen masyarakat Sambas menjadi penambah semangat bagi DPRD untuk terus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain kecermatan dalam aspek anggaran, kinerja DPRD Kabupaten Sambas dalam mengawal Raperda Perubahan Aturan Pilkades juga menuai simpati publik. Langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dinilai sebagai bukti kepekaan legislatif terhadap kepastian hukum dan stabilitas di tingkat akar rumput.
Menurut H. Abu Bakar, S.Pd.I., tata kelola di tingkat desa merupakan cerminan dari demokrasi daerah. Karena itu, pembuatan aturan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, aman, dan berintegritas.
“Dukungan masyarakat adalah modal utama kami di DPRD. Melalui fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi yang kuat, kami ingin memastikan stabilitas demokrasi desa terjaga, serta setiap rupiah dalam APBD 2027 benar-benar kembali untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkas H. Abu Bakar.
Dengan sinergi yang solid antara aspirasi rakyat dan pengawasan ketat dari lembaga legislatif, pembahasan kedua Raperda ini diharapkan melahirkan kebijakan daerah yang tangguh, berkeadilan, dan akuntabel. (Tim Redaksi)

Komentar