PEMANGKAT -- Kabupaten Sambas Menghadirkan tata kelola kebersihan wilayah yang berkelanjutan menuntut komitmen moral, ketegasan regulasi, serta kolaborasi yang solid tanpa sekat antara berbagai elemen. Sorotan tajam terhadap tumpukan limbah liar yang sempat meluber di badan jalan kawasan Jalan Haji Uray Bawadi (sekitar Hotel Kelapa Gading), Kecamatan Pemangkat, pada Sabtu malam (24/10/2026), menjadi refleksi penting bagi semua pihak untuk memperkuat standar pelayanan publik dan kedisiplinan ruang terbuka.
Sebagai wujud nyata fungsi kontrol sosial dan jurnalisme konstruktif, Media Kabar Investigasi tidak sekadar memotret persoalan, tetapi konsisten menghadirkan ruang solusi. Pada Minggu (25/10/2026), langkah cepat langsung dieksekusi di lapangan melalui kolaborasi erat bersama kawan-kawan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas, unsur pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, serta partisipasi aktif warga setempat.
Pendekatan humanis dan solutif yang dikedepankan oleh kawan-kawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas di bawah kepemimpinan Daeng Wahyudi Kumbri, S.E., patut diapresiasi. Tatkala kendala teknis operasional berupa pemeliharaan armada sempat terjadi, respons cepat tanggap yang digalang melalui pengerahan tenaga manual membuktikan bahwa birokrasi hadir bersama masyarakat untuk menuntaskan hambatan di lapangan.
Pimpinan Media Kabar Investigasi, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa kehadiran kawan-kawan DLH bersama insan pers dan warga di lokasi kejadian merupakan wujud sinergisitas yang ideal memadukan pengawasan, edukasi, dan aksi nyata secara bersamaan.
"Sinergi bersama kawan-kawan DLH dan masyarakat adalah cerminan dari semangat gotong royong yang menjadi akar budaya kita. Persoalan lingkungan bukan hanya beban satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama. Ketika birokrasi responsif, media mengawal secara objektif, dan masyarakat memiliki kepedulian tinggi, maka wajah Sambas yang bersih dan bermartabat akan terwujud dengan sendirinya," ungkap Samsul Hidayat di lokasi pembersihan.
Agar permasalahan serupa tidak berulang dan memberikan efek kedisiplinan yang berkelanjutan, penegakan regulasi harus berjalan secara konsisten dan akuntabel. Landasan hukum yang menaungi tata kelola lingkungan hidup di antaranya:
=> Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Menggarisbawahi larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban menghadirkan sistem pengelolaan yang berwawasan lingkungan.
=> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Menekankan perlindungan fungsi fasilitas publik dan keselamatan berlalu lintas dari hambatan material di badan jalan.
=> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur sanksi tegas atas pembiaran pencemaran yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Masyarakat sekitar yang melintas dan bermukim di lokasi tersebut turut menyuarakan pandangan bahwa kesadaran kolektif warga untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat adalah kunci utama terciptanya lingkungan yang sehat. Warga menilai pembiaran titik pembuangan sampah liar sangat merugikan publik, merusak estetika kota, serta mengancam kesehatan lingkungan sekitar sehingga membutuhkan langkah penanganan yang tegas dan berkelanjutan.
Langkah progresif di Pemangkat ini menjadi teladan berharga bahwa sinergi lintas sektor antara media, kawan-kawan birokrasi DLH, aparatur wilayah, dan masyarakat mampu mengubah tantangan menjadi momentum edukasi yang membangun. Dari sinilah lahir motivasi yang kuat untuk mengantarkan Kabupaten Sambas sebagai daerah yang bersih, tertib, berprestasi, serta senantiasa berada dalam naungan keberkahan dan kemajuan. (Salsabilla fatha )

Komentar

