Sambas -- Penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sambas terus memperkokoh komitmen moral yang berlandaskan amanah, kejujuran, dan profesionalisme yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Wujud nyata kepatuhan birokrasi dan keterbukaan tata kelola tersebut tercermin dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan resmi oleh Bupati Sambas, Satono, atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota majelis dewan, Bupati Satono memaparkan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 yang dirancang melalui pertimbangan kemampuan fiskal daerah secara terukur dan rasional. Berdasarkan draf rancangan tersebut, total target pendapatan daerah pada tahun 2027 dipatok sebesar Rp1,85 triliun. Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp317,18 miliar, serta alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,53 triliun.
Secara makro, target pendapatan daerah pada APBD 2027 mengalami koreksi efisiensi sebesar 0,86 persen jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026. Sejalan dengan penyesuaian di sektor pendapatan, alokasi belanja daerah tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1,72 triliun, atau mengalami rasionalisasi sebesar 8,62 persen dibanding tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyusunan struktur anggaran yang berdisiplin ini tidak mengurangi komitmen pelayanan publik, melainkan mengedepankan skala prioritas pembangunan yang berpedoman teguh pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas 2025–2029. Melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia serta keterbukaan antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat, arah pembangunan diharapkan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain agenda pembahasan anggaran, profesionalisme dan kepatuhan hukum juga ditunjukkan melalui pengajuan Raperda tentang Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Langkah revisi regulasi ini diambil untuk menjamin kepastian hukum di tingkat lokal agar senantiasa selaras dan harmonis dengan payung hukum nasional yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sambas berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan akuntabel, sehingga produk hukum serta kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata, menjaga ketertiban demokrasi desa, dan memperkuat kemaslahatan seluruh masyarakat di Kabupaten Sambas.
Rep : Tim Kabarinvestigasi.id

Komentar