KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi Guna Melengkapi Konstruksi Perkara -->

Iklan Semua Halaman

KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi Guna Melengkapi Konstruksi Perkara

Kabar Investigasi
Kamis, 08 Oktober 2026

 



​JAKARTA, kamis 8/ 10/ 2026 -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penjelasan resmi terkait konfirmasi ketidakhadiran saksi Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 7 September 2026.


​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi Nusron Wahid belum dapat memenuhi panggilan penyidik pada jadwal tersebut dikarenakan adanya agenda serta urusan internal kementerian yang tidak dapat ditinggalkan. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi resmi terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

​

​Saksi Nusron Wahid kooperatif menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan tanggal 7 September 2026 karena adanya tugas dinas dan urusan internal di kementerian.


Tim Penyidik KPK akan segera menyusun dan mengirimkan kembali surat pemanggilan ulang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan/penyelidikan perkara yang sedang ditangani.


​Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan prosedur baku dan kebutuhan mendesak dalam penegakan hukum. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami fakta-fakta hukum, mengumpulkan alat bukti, serta menerangkan peristiwa pidana agar menjadi terang benderang.


KPK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyaring informasi yang beredar, serta senantiasa merujuk pada saluran informasi resmi KPK terkait perkembangan perkara ini.


​KPK mengapresiasi perhatian publik dan berkomitmen penuh untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​

Rep : Tim Kabarinvestigasi.id