PALI, 25 Oktober 2026 – Penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. PT GIE, salah satu perusahaan mitra strategis dari PT EPI, diduga kuat melanggar regulasi setelah kedapatan tidak mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) bagi sedikitnya 60 orang pekerja yang bertugas di bawah operasional mereka.
Kewajiban pelaporan ini merupakan amanat mutlak hukum negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan atau mitra kontraktor wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala setiap tahun melalui sistem terintegrasi Kementerian Ketenagakerjaan.
PT GIE kini dihadapkan pada ancaman sanksi berlapis yang sangat tegas, seperti Sanksi Pidana Ketenagakerjaan: Berdasarkan Pasal 10 UU No. 7/1981, pengusaha atau manajemen perusahaan yang sengaja maupun lalai tidak melaporkan WLKP dapat dijerat sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda materiil resmi.
Sesuai dengan perluasan regulasi klaster ketenagakerjaan, perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang. Sanksi ini dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Juga memblokiran Pelayanan Publik Perusahaan yang tidak mengantongi bukti WLKP otomatis akan terkunci dari sistem pelayanan ketenagakerjaan resmi. Dampaknya, mereka tidak dapat mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP), mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun mengurus izin operasional lanjutan.
Sebagai pemberi kerja utama, pihak PT EPI juga diharapkan ikut mengevaluasi kepatuhan regulasi para mitranya agar tidak terseret dalam pusaran pelanggaran hukum Ketenagakerjaan di daerah.
Sampai rilis berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GIE maupun perwakilan humas PT EPI belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan di balik belum didaftarkannya 60 pekerja tersebut ke sistem WLKP.
Pihak Pengawas Ketenagakerjaan bersama dinas terkait dijadwalkan akan segera memanggil jajaran manajemen PT GIE untuk melakukan pemeriksaan intensif di lapangan.
Rep : Nopriadi

Komentar