LABUHANBATU, SUMUT — Penanganan kejahatan narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu memasuki babak baru yang krusial. Ketidakmampuan Polres Labuhanbatu dalam menyentuh figur berinisial JBAK kini mendorong desakan yang lebih besar: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara diminta tidak hanya menangkap sang figur sentral, melainkan membongkar secara menyeluruh (total dismantle) seluruh jaringan operasional yang dikendalikannya.
Langkah ini dinilai mendesak lantaran penindakan yang dilakukan selama ini cenderung bersifat parsial dan hanya menyasar tingkatan kurir serta pengedar eceran. Sementara itu, infrastruktur bisnis, alur distribusi, hingga jejaring pelindung yang diduga dibangun oleh JBAK di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
Pengamat hukum pidana dan kepolisian menilai bahwa operasi peredaran gelap narkotika yang melibatkan nama JBAK telah memenuhi kualifikasi kejahatan terorganisir (organized crime). Dalam struktur kejahatan jenis ini, penangkapan satu atau dua elemen di tingkat bawah tidak akan menghentikan pasokan barang haram tersebut jika jaringan utamanya tidak dilumpuhkan.
Stagnasi penanganan di tingkat resor menunjukkan adanya keterbatasan penetrasi hukum terhadap simpul-simpul jaringan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, intervensi tingkat markas daerah menjadi prasyarat mutlak.
"Jika fokus penegakan hukum hanya tertuju pada penangkapan fisik tanpa menghancurkan ekosistem pendukungnya, maka jaringan yang dikendalikan JBAK akan selalu menemukan mekanisme substitusi pengendali baru. Polda Sumut harus masuk dengan pendekatan penindakan sistemis untuk melumpuhkan seluruh sel operasional jaringan tersebut," tegas seorang praktisi hukum di Sumatra Utara.
Guna memastikan pembongkaran jaringan ini berjalan efektif dan tuntas, Polda Sumatra Utara melalui Ditresnarkoba didesak untuk menerapkan tiga pendekatan hukum terpadu:
1. Pemetaan dan Pemutusan Rantai Pasok (Supply Chain Disruption): Mengidentifikasi seluruh jalur logistik, gudang penyimpanan, serta jaringan perantara yang terhubung langsung dengan JBAK di seluruh wilayah operasionalnya.
2. Penindakan Berbasis Follow the Money (TPPU): Menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak alur transaksi keuangan, membekukan rekening terhubung, dan menyita aset hasil kejahatan guna melumpuhkan daya finansial jaringan.
3. Pembersihan Internal (Internal Cleansing): Memastikan proses penyidikan terbebas dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) maupun tindakan pembocoran informasi (leakage) yang selama ini disinyalir menghambat penangkapan JBAK.
Keberadaan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh JBAK bukan lagi sekadar ancaman tindak pidana biasa, melainkan ancaman sistemis terhadap stabilitas keamanan dan sosial di Labuhanbatu. Publik kini menanti ketegasan Kapolda Sumatra Utara untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya guna membuktikan integritas penegakan hukum (equality before the law).
Rep : NR hasib

Komentar