SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Seorang pria berinisial RY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara secara komprehensif. Dari proses tersebut, polisi mengamankan sekurang-kurangnya empat alat bukti sah yang menjerat pelaku.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki," tegas AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Langkah hukum tegas langsung diambil penyidik usai penetapan status tersebut. RY langsung digelandang ke sel tahanan Polres Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini kini difokuskan secara intensif melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Sambas

Komentar