LABUHANBATU, SUMUT — Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memutus jalur peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita 30 kilogram sabu-sabu serta 20.000 butir ekstasi mendapat sorotan tajam dari publik. Keberhasilan menindak kurir lintas daerah tersebut dinilai berbanding terbalik dengan ketidakmampuan—atau keengganan—aparat dalam menyentuh gembong narkoba skala lokal yang terang-terangan beroperasi di wilayah hukumnya sendiri.
Sebelumnya, jajaran pimpinan Polres Labuhanbatu mengekspos penangkapan seorang kurir berinisial MI (62) di kawasan Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Rantau Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan bungkus sabu kemasan teh Cina dan ribuan butir ekstasi dari Dumai menuju Medan.
Namun, klaim komitmen "pemberantasan hingga ke akar-akarnya" yang digaungkan kepolisian justru memicu nada skeptis dan kritik menohok dari elemen masyarakat sipil.
Publik menilai Polres Labuhanbatu tak perlu terlalu jumawa atas penangkapan barang lintas provinsi jika peredaran gelap narkoba di internal wilayahnya sendiri terkesan dipelihara. Pertanyaan mendasar muncul di tengah masyarakat: Jika jaringan besar antarpulau yang bergerak senyap bisa diendus dan dicegat, mengapa gembong narkoba tingkat kabupaten yang lokasinya sudah menjadi rahasia umum justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum?
Fenomena ini paling jelas terlihat pada sosok gembong narkoba berinisial J*BAK. Sosok yang diduga kuat memonopoli jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu hingga Labuhanbatu Utara (Labura) ini hingga kini masih melenggang bebas.
Meski pergantian pimpinan—mulai dari tingkatan Kapolres hingga Kasat Resnarkoba—telah terjadi berulang kali, kekuasaan dan jaringan bisnis haram milik J*BAK dilaporkan semakin menggurita dan terstruktur rapi.
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi, jaringan J*BAK mengontrol pasokan narkoba melalui sistem distribusi satu pintu (single-gateway distribution). Jaringannya disinyalir menguasai titik-titik krusial transaksi mulai dari kawasan Aek Matio, Adam Malik (Sapu Lidi), Padang Matinggi, Lobusona, Sigambal, hingga merambah ke Aek Nabara, Bilah Barat, Bilah Hulu, hingga wilayah Labura.
Aktivitas transaksi yang berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat memicu prasangka buruk publik. Timbul spekulasi bahwa ada sistem "imunitas hukum" atau tembok perlindungan kokoh yang dibeli secara sistematis.
"Secara logika penegakan hukum, mustahil bisnis haram beromzet ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lokasinya sudah menjadi rahasia umum ini tidak diketahui oleh Satresnarkoba. Jika penangkapan besar bisa dilakukan pada jaringan luar, tetapi bandar lokal diberitakan berulang kali tetap tak ditindak, wajar jika masyarakat curiga ada oknum yang 'pasang badan' membekingi JBAK,"* tegas salah seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu.
Tumpulnya penindakan di level daerah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus narkoba di tingkat Polres Labuhanbatu tergerus. Sikap "diam" aparat terhadap pergerakan bandar lokal menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum memilih-milih sasaran.
Melihat kondisi tersebut, kalangan aktivis dan pengamat hukum di Sumatera Utara mendesak agar penanganan dan pembersihan gembong narkoba lokal tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada Polres Labuhanbatu.
Kapolda Sumatera Utara, Divpropam, serta Bareskrim Mabes Polri didesak untuk segera mengambil alih penindakan, turun langsung ke lapangan, dan membongkar dugaan keterlibatan oknum internal yang menjadi pelindung bisnis haram tersebut.
Masyarakat Labuhanbatu kini menunggu pembuktian nyata dari jajaran kepolisian: Apakah hukum benar-benar tegak lurus di bumi Labuhanbatu, atau justru berlutut di hadapan gembong lokal dan oknum pembekingnya.
Rep : NR hasib

Komentar
