‎LINDUNGI WARGA DAN PEKERJA: Pemkab Labusel Didesak Transparan Sikapi Indikasi Pelanggaran Legalitas dan K3 PT AMS -->

Iklan Semua Halaman

‎LINDUNGI WARGA DAN PEKERJA: Pemkab Labusel Didesak Transparan Sikapi Indikasi Pelanggaran Legalitas dan K3 PT AMS

Kabar Investigasi
Rabu, 02 September 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN (Kabar Investigasi) — Mencuatnya indikasi ketidakpatuhan regulasi operasional industri pada PT AMS (sebelumnya PT ATM) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, kini menyorot akuntabilitas jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

‎Publik menyayangkan belum adanya langkah korektif yang terpublikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labusel. Padahal, enam poin krusial—mulai dari ketiadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pengelolaan limbah hingga nihilnya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada stasiun berisiko tinggi (sterilizer)—berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap ekosistem dan keselamatan jiwa pekerja.

‎Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Lingkungan Hidup menegaskan, pembiaran terhadap pengoperasian industri berisiko tinggi yang belum memenuhi standar kelayakan operasional dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

‎"Sertifikasi K3, Surat Izin Operator (SIO), Surat Izin Pengesahan Pemakaian Alat (SIA), dan SLO Lingkungan bukanlah formalitas atas kertas. Itu adalah instrumen perlindungan hukum dan mitigasi bencana industri yang diperintahkan secara rinci dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila instansi terkait bersikap pasif, hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab Labusel dalam menegakkan hukum industri secara adil dan transparan.

‎Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, elemen masyarakat menyerukan tiga langkah tegas kepada pihak otoritas:

‎1. Audit Lapangan Terpadu: Disnaker dan DLHP Labusel didesak segera menerjunkan tim pengawas gabungan untuk melakukan uji petik faktual terhadap keabsahan dokumen K3, Lisensi BNSP personel, SIA unit alat berat, serta uji sampel instalasi pengolahan limbah di PT AMS.

‎2. Penegakan Sanksi Administratif Berjenjang: Apabila indikasi pelanggaran terbukti secara teknis, Pemkab Labusel wajib memberlakukan sanksi tegas—mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan operasional—sampai kewajiban legalitas dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

‎3. Supervisi Aparat Penegak Hukum: Pihak Kepolisian Daerah dan Balai Gakkum KLHK diminta ikut memantau perkembangan kasus guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik pembiaran ilegal di lapangan.

‎Menanggapi besarnya desakan publik dan potensi bahaya yang mengancam keselamatan kerja serta lingkungan hidup di Labusel, Redaksi Kabar Investigasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pergerakan kasus ini secara intensif, bertahap, dan berkelanjutan.

‎Redaksi tidak akan berhenti melacak tindak lanjut dari instansi berwenang maupun sikap manajemen PT AMS. Setiap temuan baru di lapangan, hasil sidak (jika dilakukan), hingga bentuk tindak tegas Pemkab Labusel akan terus dipublikasikan secara transparan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat luas.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kabar Investigasi masih terus membuka ruang konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT AMS serta jajaran Kepala Dinas terkait di Pemkab Labusel demi menjamin keberimbangan informasi (cover both sides). 

‎Rep elang_panas