Diduga Gunakan BBM Subsidi, Excavator Hitachi 110 Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Konversi sibungo -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Excavator Hitachi 110 Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Konversi sibungo

Kabar Investigasi
Senin, 31 Agustus 2026

 



Pisel -- Excavator merek hiataci 110 diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar saat beroperasi di area perkebunan sawit yang berada di kawasan HPK, Nagari sibungo Kecamatan selaut , Kabupaten pesisir selatan ,Senin (31/08/2026).


Temuan tersebut merupakan hasil investigasi awal bulan agustus bersama jurnalis berapa org LSM di lapangan, sampai sa'at ini excavator tersebut aktif dalam melakukan aktivitas pengolahan lahan di lokasi yang berdasarkan penelusuran informasi informan (petani sawit) di sekitar lokasi termasuk. sudah termasuk Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau zona berwarna pink.




Di lokasi, alat berat terpakir sebelum nya,dari informasi informan kita di duga milik AS warga lubuk sanai 3 yang yang di kelola di lapangan oleh DN,warga selaut.


Saat dikonfirmasi oleh pihak media online terkait penggunaan BBM, dari pengakuan informasi informan kita,ada pemasok diketahui bahwa excavator tersebut menggunakan solar, yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai sumber BBM yang digunakan.


 


Berdasarkan hasil penelusuran data yang dihimpun wartawan, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang secara regulasi memiliki ketentuan dan perizinan tertentu sebelum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk perkebunan sawit.


Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti status perizinan kebun sawit, kepemilikan lahan, maupun legalitas penggunaan alat berat dan pemasok BBM untuk excavator tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait, termasuk Dinas KPHP pesisir selatan dan balai gakum Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum, guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.


(Tim/hen)