‎DESAKAN MENGUAT: APH DAN INSPEKTORAT LABURA DIDESAK SEGERA PERIKSA DAN TANGKAP BENDAHARA JKN PUSKESMAS KUALA BANGKA -->

Iklan Semua Halaman

‎DESAKAN MENGUAT: APH DAN INSPEKTORAT LABURA DIDESAK SEGERA PERIKSA DAN TANGKAP BENDAHARA JKN PUSKESMAS KUALA BANGKA

Kabar Investigasi
Senin, 31 Agustus 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA — Gelombang desakan publik dan penegakan hukum terhadap skandal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini memasuki babak baru. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Pemkab Labura didesak untuk tidak sekadar bersikap pasif, melainkan segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas oknum Bendahara JKN berinisial LN Sinaga.

‎Dugaan rekayasa dokumen administratif yang dijadikan alat kelengkapan pencairan dana di Bank Sumut tersebut dinilai bukan sekadar bentuk kecerobohan birokrasi biasa, melainkan terindikasi kuat sebagai kejahatan perbankan dan kejahatan jabatan yang memenuhi unsur mens rea (niat jahat) serta actus reus (tindakan pidana).

‎Sejumlah praktisi hukum dan aktivis transparansi anggaran menegaskan bahwa tindakan memalsukan tanda tangan pegawai/staf demi meloloskan pencairan dana publik merupakan kejahatan serius. Langkah cepat dari Polres Labuhanbatu maupun Kejari Labuhanbatu sangat diperlukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap staf kesehatan yang menjadi korban.


‎"Jika bukti petunjuk awal berupa dokumen pencairan dan pengakuan para nakes yang merasa tanda tangannya tidak pernah dibubuhkan sudah terpenuhi, APH harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Lidik). Langkah konkritnya adalah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) tanda tangan dan segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat," ujar salah seorang pengamat hukum daerah.


‎Secara yuridis, tindakan oknum bendahara tersebut dinilai telah memenuhi parameter pidana sebagaimana diatur dalam:

‎Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggunaan Dokumen Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

‎Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku/daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi oleh pejabat publik dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

‎Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan daerah/negara.

‎Tidak hanya dari kacamata pidana umum dan korupsi, sektor perbankan tempat pencairan dana (Bank Sumut) juga disorot. Penggunaan berkas yang diduga tidak otentik untuk memverifikasi spesimen pencairan uang mengindikasikan adanya celah atau kelemahan verifikasi dalam sistem perbankan penampung dana APBD/JKN.


‎Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara segera menurunkan tim Audit Investigatif khusus untuk membedah seluruh riwayat pencairan dana JKN di Puskesmas Kuala Bangka, tidak hanya pada periode terakhir tetapi juga periode-periode sebelumnya.


‎"Kami mendesak Bupati Labuhanbatu Utara melalui Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan penonaktifan sementara oknum LN Sinaga sebagai ASN agar proses pemeriksaan tidak terintervensi. Jangan ada upaya lokalisasi masalah atau perlindungan sistemik terhadap oknum yang merusak integritas pelayanan kesehatan," tegas sumber investigasi.

‎Jaspel JKN merupakan hak finansial vital bagi para tenaga kesehatan (nakes) dan staf pendukung yang bertugas di garis terdepan pelayanan masyarakat. Manipulasi terhadap dokumen pencairan dana tersebut secara langsung mencederai keadilan dan kesejahteraan para nakes di lapangan.


‎Sesuai dengan ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila pelanggaran ini terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, oknum Bendahara JKN tersebut tidak hanya terancam hukuman kurungan penjara, melainkan juga sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.


‎Kini, publik menunggu ketegasan Polres Labuhanbatu, Kejari, dan Inspektorat Labura. Kecepatan tindakan APH dalam memproses dan menangkap pihak yang bertanggung jawab akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Rep elang panas