Ketua Pengadaan Tanah untuk Pembagunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen melaksanakan kegiatan Pembagian Ganti Kerugian -->

Iklan Semua Halaman

Ketua Pengadaan Tanah untuk Pembagunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen melaksanakan kegiatan Pembagian Ganti Kerugian

Kabar Investigasi
Rabu, 08 Juli 2026


Mungkit - Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Ketua Pengadaan Tanah untuk Pembagunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen melaksanakan kegiatan Pembagian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak kepada pihak yang Berhak,pada Selasa 07 Juli 2026 bertempat di balai desa Banyusari Kecamatan Grabag.


 Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah dalam rangka mendukung pembagunan setrategis nasional Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang. Pembagian ganti rugi dilaksanakan kepada pihak yang Berhak dari 14 Desa dengan total 70 Tanah Hak Milik. yang telah melalui proses pendataan verifikasi dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Para pihak yang hadir secara langsung tanpa perantara dengan membawa dokumen asli bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang yang dalam hal ini diwakili oleh kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan Adi Cahyanto,S.SiT.MPA, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian ganti rugi ini merupakan wujud kometmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak pembagunan.


Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan bahwa proses pengadaan tanah, pembagunan ruas jalan tol Yogyakarta-bawen dilaksanakan secara transparan ,akuntabal fan sesuai ketentuan yang berlaku,sehingga pembagunan infrastruktur Program Strategis Nasional dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas " ujarnya.


 Dengan dilaksanakannya ganti rugi dan pelepasan hak ini, diharapkan proses pengadaan dan pembagunan Ruas jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang segra diselesaikan guna mendukung percepatan pembagunan Infrastruktur dan peningkatan konektivitas antar wilayah.


Redpel-AEff


Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN Kabupaten Magelang