‎Panik Terpapar Temuan Fiktif, Kades Blokir Kontak Pers; Indikasi Kejahatan Jabatan Kian Nyata!...... -->

Iklan Semua Halaman

‎Panik Terpapar Temuan Fiktif, Kades Blokir Kontak Pers; Indikasi Kejahatan Jabatan Kian Nyata!......

Kabar Investigasi
Selasa, 07 Juli 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Sikap pengecut dan non-kooperatif yang dipertontonkan oleh Kepala Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), seolah menjadi jawaban atas teka-teki dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2025. Alih-alih menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengklarifikasi borok anggaran yang dibongkar media, oknum Kepala Desa tersebut justru memilih mengambil langkah instan: memblokir kontak WhatsApp awak media kabarinvestigasi.id.

‎Tindakan elusif (menghindar) ini dinilai publik bukan sekadar masalah komunikasi pribadi, melainkan sebuah sinyal kepanikan birokrasi yang akut. Dalam diskursus hukum dan investigasi, sikap memutus komunikasi secara sepihak saat dikonfirmasi mengenai penyelewengan uang negara adalah bentuk implied admission of guilt—sebuah pengakuan bersalah secara tidak langsung yang disamarkan lewat kepongahan jabatan.

‎Dengan memblokir wartawan, Pemerintah Desa Bandar Lama secara sadar telah menabrak dua instrumen hukum sekaligus. Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana kepala desa adalah badan publik yang wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan Rp1.007.123.000 uang rakyat. Kedua, tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi memicu konsekuensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

‎"Uang yang dikelola itu Dana Desa, bersumber dari APBN, bukan uang warisan leluhur. Jika administrasi bersih dan fisik proyek itu nyata, mengapa harus memblokir nomor wartawan? Tindakan memblokir ini justru mempertegas bahwa temuan investigasi kami mengenai proyek fiktif dan manipulasi data demografi itu 100% akurat dan sulit terbantahkan!" tegas Tim Investigasi Gabungan.

‎Sikap bungkam sang Kepala Desa semakin membuat sorotan publik menukik tajam pada 3 skandal utama di dokumen LPJ 2025 yang kini statusnya naik dari 'dugaan' menjadi 'indikasi kuat':

‎1.Kejahatan Administrasi (Polindes Mangkrak, Silpa Rp80): Ini adalah modus window dressing (mempercantik laporan di atas kertas). Klaim serapan anggaran hampir 100% dengan menyisakan Rp80, padahal fisik bangunan di lapangan telantar, adalah bentuk nyata dari pemalsuan dokumen negara secara berjamaah.

‎2. Skandal Pengadaan Fiktif (Internet Desa & Perpustakaan Gaib): Anggaran total Rp31 juta untuk internet desa dan buku perpustakaan yang wujud fisiknya tidak pernah dilihat warga, mengarah pada delik korupsi berbasis fiktif murni (total loss).

‎3. Misteri Angka Ibu Hamil (Manipulasi Data PMT Balita Rp74,8 Juta): Ketidakmampuan pihak desa menjelaskan 'hilangnya' bayi-bayi dari gelombang kehamilan masif tahun 2024, mengonfirmasi bahwa data kependudukan diduga kuat sengaja direkayasa (fabricated data) sebagai alat pemeras anggaran negara.

‎Genderang Perang Terhadap Korupsi: Berkas Siap Meluncur ke APH

‎Langkah pengecut dengan memblokir kontak pers dipastikan tidak akan menghentikan jalannya investigasi. Redaksi Kabar Investigasi bersama Ameranews menegaskan bahwa ruang diplomasi dan klarifikasi bagi Kepala Desa Bandar Lama kini telah tertutup.

‎Seluruh dokumen hasil bedah LPJ, rekaman testimoni warga yang merasa dikhianati, foto-foto fisik bangunan Polindes yang mangkrak, serta bukti pemutusan komunikasi oleh Kades akan segera dirampungkan menjadi satu berkas laporan informasi (LI) utuh.

‎Minggu depan, Tim Investigasi akan mengantarkan langsung dokumen skandal ini ke meja Inspektorat Labura, Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Pemblokiran WhatsApp mungkin bisa menyelamatkan Kades dari pertanyaan wartawan hari ini, tetapi dipastikan tidak akan bisa memblokir panggilan pemeriksaan dari penyidik aparat penegak hukum. Rakyat menonton, dan hukum bersiap menjemput! 

‎Rep : NR hasib