‎Ironi Gelar Akademik S.H. & M.H. Penyidik Polres Labuhanbatu: Paham Hukum atau Sengaja Mempermainkan Hukum?..... -->

Iklan Semua Halaman

‎Ironi Gelar Akademik S.H. & M.H. Penyidik Polres Labuhanbatu: Paham Hukum atau Sengaja Mempermainkan Hukum?.....

Kabar Investigasi
Jumat, 03 Juli 2026

 


‎RANTAUPRAPAT – Publik disuguhkan tontonan penegakan hukum yang sangat memprihatinkan sekaligus menggelikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Bagaimana tidak, sebuah perkara yang secara adminstratif yuridis telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui surat resmi SP2HP Nomor: B/1251/VII/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026, mendadak "jalan di tempat" dan seolah membentur tembok tebal saat memasuki fase krusial: pelimpahan fisik tersangka dan barang bukti (Tahap II). 

‎ 

‎Ketidakmampuan—atau sengaja tidak maunya—pihak penyidik melakukan eksekusi pelimpahan ini memicu kritik ekstrim dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sorotan tajam langsung mengarah pada kapasitas intelektual para penyidik yang menangani perkara ini. Berdasarkan dokumen resmi, tim penyidik ini digawangi oleh figur-figur yang memiliki gelar akademik hukum mentereng, yakni IPDA P. Ritonga, S.H. dan penyidik pembantu Brigpol R.S. Padang, S.H., M.H..  

‎Sandangan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) seharusnya menjadi jaminan bahwa para penyidik ini adalah kaum intelektual yang paham betul bahwa asas legal certainty (kepastian hukum) dan undue delay (penundaan yang disengaja) adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Publik dibuat heran dan bertanya-tanya: mengapa para penyidik bergelar mentereng ini seakan "mendadak buta hukum" dan mempertontonkan prosedur yang serba lamban serta tidak profesional dalam mengeksekusi pelimpahan tersangka?

‎"Status berkas perkara saat ini telah P-21 (sudah lengkap). Akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu perihal waktu pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti," tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.

‎  

‎Dalih klasik "masih berkoordinasi" yang dicantumkan dalam surat tersebut dinilai sebagai argumen yang sangat dangkal dan memalukan bagi seorang penyidik bergelar Magister Hukum. Secara doktrin dan hukum acara pidana (KUHAP), ketika penuntut umum sudah menyatakan P-21, maka tidak ada alasan ilmiah atau teknis apa pun yang bisa melegitimasi penyidik untuk menahan fisik tersangka di tangan mereka. Menunda-nunda pelimpahan hanya akan memperkuat sinyalemen negatif di masyarakat: apakah para penyidik ini tidak mampu mencerna hukum acara dengan benar, ataukah gelar S.H. dan M.H. tersebut sekadar pajangan akademik di tengah adanya dugaan intervensi serta "pengondisian" perkara di bawah meja?  

‎Hingga berita investigasi yang menguliti kompetensi ini diterbitkan, IPDA P. Ritonga, S.H., dan Brigpol R.S. Padang, S.H., M.H., kompak memilih bungkam seribu bahasa. Mereka gagal memberikan penjelasan ilmiah dan akuntabel mengapa kewajiban hukum yang begitu sederhana terkesan sangat sulit mereka laksanakan.  

‎Masyarakat Labuhanbatu kini mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam untuk segera mengevaluasi kelayakan jabatan para oknum penyidik ini. Publik tidak membutuhkan penyidik yang hanya hebat dalam deretan gelar akademik di atas kertas, tetapi tumpul, lamban, dan seakan kehilangan taji intelektualnya saat berhadapan dengan penegakan hukum yang nyata di lapangan.

‎Rep NR hasib no SH no MH