LABUHANBATU UTARA — Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) di Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Proyek yang dikabarkan menelan anggaran fantastis hingga Rp 1,6 miiliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, diduga kuat berjalan dengan menabrak berbagai regulasi hukum yang berlaku.
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, proyek kakap ini disinyalir sebagai "proyek siluman" karena tidak mencantumkan papan informasi (plang proyek) di lokasi pembangunan. Ketiadaan plang ini melanggar asas transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak hanya masalah transparansi, proyek ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengabaian total terhadap hukum tata kelola konstruksi. Berikut adalah poin-poin krusial yang ditemukan di lokasi:
1. Pencurian Arus Listrik Secara Terbuka: Pihak pekerja kedapatan menggunakan arus listrik secara ilegal (mencuri arus) untuk mengoperasikan dinamo las keperluan konstruksi. Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana murni yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
2. Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Seluruh pekerja di lokasi terlihat membandel dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) formal. Hal ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak kontraktor dinilai lalai dalam memprioritaskan nyawa pekerja.
3. Manajemen Konstruksi "Hantu": Saat dipantau, tidak ada satu pun pengawas lapangan maupun pemborong yang berada di lokasi untuk memimpin jalannya proyek.
Ketiadaan pengawas dan pemborong di lokasi memicu kekhawatiran besar mengenai mutu bangunan. Secara logika teknis, tanpa adanya supervisi dari ahli struktur, pencampuran material seperti adukan semen dan pembesian berpotensi besar dilakukan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar Standard Operating Procedure (SOP) teknik sipil.
Kondisi karut-marut ini melahirkan dugaan miring di tengah masyarakat. Proyek raksasa yang dibiayai oleh uang negara ini diduga kuat hanya dijadikan ajang untuk memperkaya segelintir oknum atau pemborong nakal demi meraup keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya (profit-oriented), tanpa memedulikan umur pemakaian bangunan. Pasalnya, dengan sistem kerja yang serampangan dan tersembunyi dari pengawasan publik, sama sekali tidak ada pihak yang dapat menjamin kelayakan, kekuatan, dan kualitas fisik dari bangunan Kopdes tersebut kelak.
"Anggaran miliaran rupiah dari APBN ini adalah uang rakyat. Sangat ironis jika proyek pusat di daerah justru dikerjakan dengan mentalitas premanisme hukum—tanpa plang, mencuri listrik, dan tanpa pengawasan. Ini membuka celah potensi kerugian negara akibat kualitas bangunan yang buruk, dan patut diduga proyek ini hanya menguntungkan kantong pribadi pemborongnya saja," ujar seorang warga setempat.
Mengingat proyek ini didanai langsung oleh APBN—yang berarti menggunakan uang rakyat dalam skala besar—publik kini melayangkan tantangan terbuka kepada jajaran pemerintahan pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat dan para aktivis anti-korupsi mendesak Presiden untuk segera turun tangan melalui instrumen penegakan hukum dan pengawasan nasional guna membentuk Tim Audit Khusus. Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya indikasi pembiaran kekacauan struktural di tingkat daerah, di mana proyek bernilai miliaran rupiah dikerjakan secara asal-asalan tanpa jaminan mutu sama sekali.
Presiden Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan berkomitmen penuh menyikat habis kebocoran anggaran negara dan menindak tegas praktik korupsi, ditantang untuk membuktikan komitmen tersebut di Labuhanbatu Utara. Publik berharap tim audit pusat dapat melacak aliran dana, memeriksa spesifikasi teknis bangunan, serta memeriksa seluruh oknum penanggung jawab yang terlibat.
Sembari menunggu respons dari tingkat pusat, masyarakat mendesak Kementerian terkait selaku pemilik anggaran, Dinas Tenaga Kerja, pihak PLN, serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah hukum Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan taktis di lapangan.
Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh dan uji petik kelaikan struktur terhadap fisik bangunan oleh tim ahli independen. Langkah ini penting guna menghentikan praktik pelanggaran yang terjadi serta memastikan bahwa uang negara senilai Rp1,6 miliar tidak menguap begitu saja ke tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan infrastruktur yang gagal mutu. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong maupun penanggung jawab proyek belum dapat ditemui untuk memberikan konfirmasi resmi.
Rep : NR hasib

Komentar


