LABUSEL – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Jantung persoalan mencuat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa di Kecamatan Kotapinang—yang notabene merupakan Ibu Kota Kabupaten sekaligus pusat peradaban birokrasi Labusel.
Temuan data mentah pada item pengadaan lampu jalan (tenaga surya/solar cell) di sejumlah desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2025 memicu tanda tanya besar. Bukan sekadar masalah angka, laporan-laporan tersebut mengindikasikan adanya cacat logika administrasi dan disparitas harga yang tidak masuk akal, yang diduga kuat mengarah pada praktik mark-up (penggelembungan harga) secara terstruktur dan berjamaah.
Berdasarkan bedah data pada Uraian Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi (Kode Mendagri: 12.22.01) di 9 desa se-Kecamatan Kotapinang, ditemukan dua kesalahan fatal yang menjadi dasar tuntutan publik:
1. Kekacauan Penentuan Satuan Volume (Pembodohan Administrasi)
Hampir seluruh LPJ menggunakan "Watt" sebagai satuan volume kegiatan, bukan jumlah unit barang (kecuali Desa Sosopan yang menyelipkan keterangan 5 unit). Dalam kaidah pengadaan barang dan jasa, "Watt" adalah satuan daya listrik, bukan kuantitas fisik.
~Logika Instansi: Menuliskan volume puluhan atau ratusan "Watt" dengan nilai puluhan juta rupiah menciptakan kabur-semu (opasitas) informasi. Publik tidak bisa mengontrol berapa jumlah tiang dan lampu yang sebenarnya terpasang di lapangan. Ini merupakan bentuk penyesatan administrasi yang berpotensi menyembunyikan volume fisik yang sebenarnya (shortage of volume).
2. Disparitas Harga yang Ekstrem dan Tidak Rasional
Jika diasumsikan volume "Watt" tersebut adalah total daya lampu yang dibeli, maka terjadi ketimpangan harga antar-desa yang sangat mencolok dan melawan hukum pasar (harga wajar). Perhatikan perbandingan aneh berikut:
~ Desa Hadundung (2022): Volume 100 Watt menghabiskan Rp 86.970.000.
~ Desa Perk. Normark (2024): Volume 100 Watt menghabiskan Rp 67.500.000.
~ Bandingkan dengan: Desa Mampang (2023) yang mencatatkan volume lebih besar, yaitu 120 Watt, namun hanya menganggarkan Rp 40.500.000.
~ Kasus Ekstrem Desa Sosopan (2023): Mencantumkan volume 80 Watt (Keterangan 5 unit Solar Cell) dengan realisasi fantastis Rp 94.500.000 (Artinya, hampir Rp 19 juta per unit lampu berdaya sangat kecil). Sementara di tahun yang sama, Desa Pasir Tuntung (2023) mengklaim volume 800 Watt hanya dengan Rp 27.000.000.
Catatan Intelektual: Perbedaan harga yang mencapai ratusan persen untuk spesifikasi daya (Watt) yang mirip atau bahkan lebih rendah, mengindikasikan tidak adanya standarisasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mengacu pada Peraturan Bupati mengenai Standar Satuan Harga (SSH). Hal ini memperkuat dugaan adanya pengondisian harga sepihak demi keuntungan kelompok tertentu.
Sengkarut administrasi dan dugaan pemborosan keuangan negara ini terjadi di Kecamatan Kotapinang. Secara geografis, Kotapinang adalah pusat administrasi Labuhanbatu Selatan. Di sinilah kantor-kantor instansi pengawas korporat dan penegak hukum berdiri kokoh.
Sangat tidak logis apabila aroma penyimpangan yang begitu menyengat di desa-desa sekitar Kotapinang—dan diduga kuat polanya serupa di kecamatan lain se-Labusel—lolos dari radar pengawasan harian.
Publik mendesak agar fungsi checks and balances dijalankan secara radikal. Pihak-pihak yang wajib memeriksa dan tidak boleh cuci tangan dalam kasus ini adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labusel: Sebagai pembina teknis administrasi desa yang memverifikasi keselarasan APBDes dan LPJ.
2. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang wajib melakukan Audit Pengadaan Barang dan Jasa di tingkat desa serta menguji fisik di lapangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara: Sebagai lembaga audit eksternal tertinggi negara untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap Dana Desa se-Labusel.
4. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan & Polres Labusel: Sebagai aparat penegak hukum (APH) yang harus proaktif melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan formal, mengingat data LPJ ini sudah menjadi konsumsi publik yang meresahkan.
Mengingat modus operandi penggunaan satuan "Watt" dan ketimpangan harga ini terjadi secara masif lintas tahun anggaran (2022-2025), ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi (clerical error), melainkan petunjuk kuat adanya kesepakatan jahat (konspirasi) berjamaah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Masyarakat Labuhanbatu Selatan mendesak Inspektorat dan BPK RI untuk segera turun ke lapangan. Lakukan uji petik fisik, periksa dokumen kontrak, lacak perusahaan penyedia (supplier), dan hitung kerugian negara yang terjadi.
Jika dalam waktu dekat instansi pengawas daerah (PMD dan Inspektorat) terkesan lamban atau melakukan pembiaran, maka publik berhak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Dana Desa Pusat untuk mengambil alih persoalan ini demi menyelamatkan hak-hak masyarakat desa di Labuhanbatu Selatan. Keuangan negara bukan ladang bancakan berkedok penerangan jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi kabarinvestigasi.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk para Kepala Desa di Kecamatan Kotapinang, Camat Kotapinang, serta jajaran Dinas PMD Labuhanbatu Selatan guna mendapatkan klarifikasi resmi atas temuan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan keberimbangan berita, redaksi kabarinvestigasi.id memberikan ruang hak jawab sepenuhnya kepada seluruh pihak terkait yang merasa berkepentingan untuk meluruskan, menyanggah, ataupun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi anggaran pengadaan lampu jalan ini.
Rep : NR hasib

Komentar