LABUHANBATU UTARA – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan sistemis dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menerpa Pemerintahan Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dengan total alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.030.541.000—yang dikucurkan dalam dua tahap (Tahap I: Rp505.456.400 dan Tahap II: Rp525.084.600)—realisasi anggaran di lapangan justru memicu tanda tanya besar dan mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Berdasarkan data yang dihimpun serta investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media Kabar Investigasi dan Ameranews, desa yang dihuni oleh 3.255 jiwa (480 KK) ini mencatatkan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak sinkron, tidak rasional, bahkan diduga fiktif.
Sedikitnya ada lima poin krusial dalam LPJ Desa Bandar Lama yang menjadi temuan jurnalis di lapangan:
1. Misteri Bantuan Ternak Lembu Rp207 Juta
Dalam dokumen LPJ, tercantum realisasi 5 paket sarana dan prasarana pengembangan pertanian berupa bantuan ternak lembu indukan senilai Rp207.000.000. Ironisnya, penelusuran dari dusun ke dusun tidak menemukan satu pun warga yang mengetahui atau melihat keberadaan bantuan fisik lembu tersebut. Anggaran ratusan juta ini diduga kuat menguap tanpa realisasi fisik (fiktif).
2. Sengkarut Anggaran Baliho Informasi Publik
Penyediaan informasi publik berupa 3 unit poster/baliho untuk APBDes dan LPJ menelan biaya fantastis sebesar Rp45.670.000. Secara kalkulasi ekonomi dan harga pasar wajar, angka ini dinilai mengalami pembengkakan biaya (mark-up) yang tidak rasional untuk sekadar pengadaan media informasi luar ruang.
3. Pemeliharaan Gapura yang Memprihatinkan
Alokasi senilai Rp7.816.000 untuk pemeliharaan 1 unit monumen/gapura/batas desa juga terindikasi di-mark-up. Faktanya, intervensi fisik yang dilakukan hanya berupa pengecatan ulang dan penggantian poster. Tragisnya, balok tiang gapura utama justru ditemukan dalam kondisi retak dan pecah, menunjukkan minimnya kualitas pekerjaan yang tidak sebanding dengan anggaran.
4. Anomali Data Ibu Hamil: Lonjakan yang Tidak Rasional
Anggaran penyediaan makanan tambahan untuk ibu hamil diklaim menyasar 95 orang di tahun 2024. Angka ini memicu gelombang skeptisisme di tengah masyarakat. Berdasarkan perbandingan dokumen (komparasi data), pada LPJ 2025 data ibu hamil menurun drastis menjadi 50 orang. Ketidaksinkronan data ini melahirkan kritik tajam mengenai validitas validasi data demografi desa, yang diduga sengaja digelembungkan demi menyerap anggaran.
5. Ketimpangan Anggaran Makanan Tambahan Balita
Realisasi penyediaan makanan tambahan untuk balita melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp117.000.000, padahal pada tahun anggaran 2023 pos serupa hanya menghabiskan Rp45.000.000. Ironisnya, pengakuan dari salah seorang nenek di lapangan menyebutkan bahwa subsidi nutrisi yang diterima cucunya hanya berupa susu SGM, bubur kacang hijau, dan roti—menu standar yang nilainya jauh dari kata proporsional dibandingkan pagu anggaran yang disediakan.
Sikap tidak profesional diperlihatkan langsung oleh jajaran aparatur desa. Saat tim media melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi ke Kantor Kepala Desa Bandar Lama pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.31 WIB, kantor desa ditemukan dalam kondisi minim fungsi pelayanan.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak berada di tempat pada jam kerja aktif. Menurut konfirmasi dari staf yang berjaga, Kepala Desa sedang berada di ladang, sementara Sekdes diklaim pergi ke kantor camat. Parahnya, kantor desa ini tidak menyediakan instrumen administrasi wajib seperti buku tamu dan buku piket, sebuah pelanggaran nyata terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Rentetan temuan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar konsumsi berita. Sengkarut Dana Desa Bandar Lama membutuhkan penanganan hukum yang progresif dan terukur. Publik mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera menghentikan formalitas paper audit (audit di atas meja) dan langsung menurunkan Tim Auditor Investigatif guna melakukan uji petik fisik serta audit forensik terhadap seluruh SPJ Desa Bandar Lama tahun 2023–2025.
2. Aparat Penegak Hukum (Kejari Labuhanbatu dan Tipikor Polres Labuhanbatu) diminta segera memanggil Kepala Desa, Sekdes, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk dimintai keterangan (Pulbaket) atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Jika penegakan hukum di tingkat daerah terkesan lamban dan melakukan pembiaran, elemen masyarakat sipil bersama media sepakat untuk meneruskan laporan kolektif ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Satgas Dana Desa Kemendes PDTT dan BPK RI Perwakilan Sumatra Utara. Dana Desa adalah instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan komoditas untuk memperkaya segelintir oknum birokrasi desa.
Rep : NR hasib

Komentar


