PALI – Merasa kecewa dan tidak ada titik terang dari pihak PT.Pertamina Zona 4 Field Prabumulih dan kelompok Tani Hutan Simpang Koral,Pada akhirnya kelompok tani hutan Simpang Koral menutup operasional dan memasang pagar di lokasi pada hari Senin tanggal 29/06/2026 dan juga di saat yang sama menyetop mobil tengki untuk pengangkutan minyak yang ada di lokasi tersebut. Jum'at 03/07/2026
Ketegangan terjadi di kawasan lahan garapan kelompok tani setempat setelah pihak Pertamina diduga melakukan pengambilan minyak dari dalam tangki operasional tanpa mengantongi izin dari pihak kelompok tani. Padahal, area di sekitar tangki tersebut saat ini statusnya masih bersengketa dan telah dipagari secara swadaya oleh para petani sebagai bentuk aksi protes.
Menurut keterangan dari ketua kelompok tani, pemagaran area tangki tersebut sengaja dilakukan untuk mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim secara adat dan garapan. Kelompok tani menyayangkan sikap dari oknum lapangan pihak Pertamina yang terkesan menerobos pembatas pagar dan tetap menyedot minyak secara sepihak.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan ini. Lahan ini jelas-jelas masih dalam status sengketa dan sudah kami beri pagar pembatas sebagai tanda protes. Namun, mereka (Pertamina) justru membawa armada dan mengambil minyak di dalam tangki tanpa ada koordinasi ataupun izin tertulis dari pengurus kelompok tani," ujar perwakilan petani dengan nada kecewa.
Aksi pengambilan minyak tanpa izin ini dinilai oleh kelompok tani hutan sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang sedang memperjuangkan ruang hidup mereka. Kelompok tani menegaskan bahwa pemagaran akan tetap dipertahankan sampai ada titik temu ataupun kompensasi yang jelas mengenai kejelasan status lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan manajemen Pertamina wilayah setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi penerobosan pagar pembatas dan pengambilan minyak tangki yang diprotes oleh warga. Kelompok tani berencana akan membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jika tidak ada iktikad baik penyelesaian konflik dari pihak perusahaan.
Rep : Nopriadi

Komentar