ASAHAN — Sebuah potret kelam perilaku aparatur publik kembali tersaji di Kabupaten Asahan. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menciptakan ketertiban dan mengayom warga, justru diduga bertindak layaknya preman jalanan.
M.Simangunsong (28), Oknum Kepala Dusun Panjang Baru Dsn II, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ia diduga kuat melakukan aksi penganiayaan dan premanisme terhadap seorang warga bernama Dharma Putra Nugraha (31). Aksi arogan ini kini tercatat resmi dalam laporan kepolisian Polsek Pulau Rakyat dengan nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB ini, menguak betapa tipisnya batas kesabaran dan rendahnya kontrol emosi oknum pejabat lingkungan tersebut. Hanya dipicu oleh perkara sepele—yaitu suara raungan gas mobil pick-up korban yang sedang dalam kondisi sekarat bahan bakar—sang Kadus langsung naik pitam.
Meski korban telah memberikan penjelasan logis bahwa tindakan tersebut terpaksa dilakukan agar mesin mobil tidak mati di tengah jalan, oknum Kadus tersebut tampaknya lebih mendengarkan ego ketimbang rasio. Tanpa ampun, ia memanfaatkan posisi jendela mobil korban yang terbuka untuk melayangkan bogem mentah secara sepihak.
Akibat tindakan represif non-intelektual tersebut, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan serius di dahi sebelah kiri. Beruntung, aksi "koboi" oknum pamong desa ini segera dihentikan oleh dua warga di lokasi, SP dan SL, yang bergerak cepat melerai keadaan sebelum fatalitas lebih lanjut terjadi.
Catatan Redaksi: Tindakan pemukulan spontan ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan sebuah refleksi dari mentalitas power trip—di mana seseorang yang memiliki secuil kekuasaan merasa berhak menghakimi fisik masyarakat tanpa melalui koridor hukum.
Langkah berani korban yang langsung mendatangi Polsek Pulau Rakyat pada Rabu pagi, 8 Juli 2026, merupakan sebuah tamparan keras bagi birokrasi tingkat desa di Aek Ledong. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi kepemimpinan Polsek Pulau Rakyat dan Polres Asahan dalam membuktikan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
Publik kini mendesak pihak kepolisian untuk:
1. Mengusut Tuntas tanpa Intervensi: Status terlapor sebagai bagian dari perangkat desa tidak boleh menjadi tameng atau alasan pembenar untuk memperlambat proses hukum.
2. Sanksi Etik dan Administrasi: Selain proses pidana murni, instansi pemerintahan di atasnya (Kepala Desa dan Camat) didesak untuk segera mengevaluasi jabatan terlapor, karena tindakan kekerasan bertentangan dengan sumpah jabatan pelayan publik.
Jika aksi premanisme berkedok jabatan seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatur desa di Kabupaten Asahan dipertaruhkan. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum tingkat dusun
Rep : NR hasib

Komentar