‎BPD DESA AEK KORSIK JANGAN MANDUL! Segera Copot Oknum Kadus II 'Koboi Jalanan' atau Dinilai Lindungi Premanisme Jabatan -->

Iklan Semua Halaman

‎BPD DESA AEK KORSIK JANGAN MANDUL! Segera Copot Oknum Kadus II 'Koboi Jalanan' atau Dinilai Lindungi Premanisme Jabatan

Kabar Investigasi
Kamis, 09 Juli 2026


‎ASAHAN – Gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kian menguat pasca-mencuatnya kasus dugaan penganiayaan warga oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) II Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Oknum pelayan masyarakat yang diketahui berinisial M. Simangunsong tersebut kini disorot tajam lantaran bertindak layaknya "koboi jalanan".

‎Tindakan represif fisik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan, merusak tatanan moral, dan melanggar sumpah jabatan sebagai aparatur yang seharusnya menegakkan ketenteraman di tingkat basis.

‎Publik menilai, aksi kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap warga sipil yang menyeret nama M. Simangunsong ini bukan lagi sekadar masalah indisipliner administratif, melainkan sebuah tindak pidana murni yang wajib diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, sebelum proses peradilan pidana berjalan, pembenahan secara struktural di internal pemerintahan desa harus segera dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan psikologis warga.

‎Kasus ini menyisakan trauma mendalam dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Desa Aek Korsik. Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengecam keras pembiaran yang saat ini terkesan terjadi atas tindakan M. Simangunsong.

‎"Kami heran, dia itu pelayan masyarakat, digaji dari uang rakyat, tapi kok kelakuannya seperti preman? Kalau dia masih aktif menjabat, korban dan saksi-saksi di sini pasti ketakutan untuk bicara jujur ke polisi. Tolonglah, copot dulu jabatannya!" ujar salah seorang warga dengan nada geram.

‎Warga lain juga menambahkan bahwa tindakan tegas dari otoritas desa sangat dinantikan untuk mengembalikan rasa aman.

‎"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum di desa ini. Kalau BPD diam saja melihat ulah M. Simangunsong, kami patut curiga ada apa-apa di belakangnya. Kami butuh pemimpin dusun yang mengayomi, bukan yang pakai otot," cetusnya.

‎Kini, sorotan tajam sepenuhnya tertuju pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik sebagai parlemen tingkat desa. BPD dituntut untuk tidak bersikap pasif, melempem, atau hanya menjadi "stempel" semata. Sesuai dengan fungsi pengawasan kinerja yang melekat pada institusi ini berdasarkan regulasi perundang-undangan (UU Desa dan Permendagri No. 110/2016), BPD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghentikan segala bentuk arogansi kekuasaan yang merugikan rakyat.

‎Masyarakat secara tegas menuntut BPD untuk segera menerbitkan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa guna menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap oknum Kadus II, M. Simangunsong. Dasar hukum langkah ini dinilai sangat kuat, merujuk pada mekanisme regulasi di mana perangkat desa dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melanggar larangan perangkat desa, atau tengah tersangkut dalam proses hukum pidana.

‎Pemberhentian sementara ini dinilai krusial setidaknya karena dua alasan fundamental:

‎1. Pencegahan Intimidasi Teknis: Secara psikologis, keberadaan M. Simangunsong yang masih aktif menjabat dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan atau intimidasi terselubung bagi korban dan saksi-saksi di lapangan, sehingga dapat menghambat objektivitas penyelidikan hukum oleh kepolisian.

‎2. Menjaga Etika Birokrasi: Pelepasan jabatan sementara merupakan bentuk kepatuhan terhadap etika tata kelola pemerintahan yang bersih. Seorang aparatur yang tersandung kasus hukum pidana harus fokus menyelesaikan persoalan hukumnya tanpa membebani fasilitas, anggaran negara, dan marwah institusi desa.

Jika BPD menunda-nunda atau terkesan enggan mengeluarkan rekomendasi pemecatan sementara terhadap M. Simangunsong, publik dikhawatirkan akan menilai adanya pembiaran atau upaya perlindungan terstruktur (obstruction of justice) di tingkat elit desa. Oleh karena itu, ketegasan BPD dalam beberapa hari ke depan akan menjadi pembuktian nyata: apakah institusi tersebut berdiri kokoh membela hak kedamaian warganya, atau justru membiarkan praktik premanisme jabatan subur di wilayahnya sendiri. Hukum harus tegak, dan tidak ada tempat bagi "koboi jalanan" dalam struktur pelayanan publik modern.

‎Rep NR hasib