LABUHANBATU SELATAN – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang sejatinya dikucurkan untuk menstimulus kesejahteraan masyarakat desa, kini kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memicu pertanyaan besar dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan awak media.
Dengan total pagu anggaran mencapai Rp949.688.000 untuk melayani sekitar 800 Kartu Keluarga (KK) atau 2.963 jiwa penduduk, ditemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, tidak realistis, dan sarat akan indikasi penggelembungan harga (markup).
Berdasarkan analisis data LPJ Desa Perkebunan Perlabian, terdapat beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya pemborosan anggaran anggaran negara, di antaranya:
1.Pengadaan Lampu Tenaga Surya (400 Watt) – Rp72.500.000
Dalam dokumen tertera harga satuan lampu tersebut mencapai kurang lebih Rp14.500.000 per unit. Padahal, berdasarkan konfirmasi harga pasar (market review) untuk spesifikasi sejenis, harga komponen tersebut hanya berkisar antara Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000. Selisih harga yang mencolok ini memperkuat dugaan adanya praktik markup terstruktur.
2. Pengadaan Website Desa & Pemutakhiran Data IDM – Rp28.665.000
Anggaran satu unit website dan pemutakhiran data dengan angka mendekati Rp30 juta dinilai terlampau fantastis untuk skala infrastruktur digital desa, yang sering kali menggunakan platform berbasis open-source.
3. Pengadaan Buku Perpustakaan Desa – Rp10.000.000
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan fisik perpustakaan Desa Perkebunan Perlabian tersebut masih misterius dan belum diketahui pasti letak operasionalnya oleh masyarakat.
4. Anggaran Sektor Pendidikan & Operasional yang Gemuk
-Rp60.355.000 untuk 1 paket Operasional PAUD Desa.
- Rp4.670.000 untuk 1 paket pelaksanaan Wisuda PAUD.
- Rp28.000.000 untuk 1 paket Operasional Pemerintahan Desa.
5. Penyertaan Modal BUMDes – Rp50.000.000
Efektivitas dan output dari penyertaan modal ini pun dipertanyakan kegunaannya di lapangan.
6. Biaya Bimtek dan Peningkatan Kapasitas yang Tumpang Tindih
- Rp26.000.000 untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Perangkat Desa (4 orang).
- Rp18.900.000 untuk Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
- Rp26.000.000 untuk Bimtek Kepala Desa.
Total anggaran seremonial dan peningkatan kapasitas ini menelan biaya yang sangat signifikan di tengah kebutuhan riil infrastruktur desa.
Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah undang-undang—khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)—Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Perlabian dengan inisial F. Ray justru menunjukkan sikap antikritik.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang edukatif dan berbasis data, F. Ray justru memilih untuk memblokir kontak WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi anggaran tersebut. Sikap menutup diri ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dalam tata kelola keuangan desa tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Redaksi kabarinvestigasi.id secara tegas mendesak instansi pengawas fungsional—khususnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Tipikor Polres Labusel—untuk segera turun ke lapangan.
"Kami mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap LPJ Desa Perk. Perlabian. Uang negara yang bersumber dari pajak rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir, bukan dijadikan ajang memperkaya diri atau kelompok tertentu lewat modus penggelembungan harga."
Redaksi kabarinvestigasi.id berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara objektif, tajam, dan berkesinambungan hingga terang benderang. Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang selebar-lebarnya bagi Pj Kades F. Ray maupun pihak pemerintah desa untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi berimbang
Rep : NR hasib

Komentar