Sumbawa Besar, NTB -- Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar gas bersubsidi berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Kecamatan Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RPP (34) diamankan karena diduga melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam sekitar pukul 22.45 Wita setelah anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi untuk diperjualbelikan,” ujar IPTU Harirustaman.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IV/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Sbw/Polda NTB tanggal 16 April 2026.
Menurut IPTU Harirustaman, pengungkapan berawal saat pihaknya menerima informasi sekitar pukul 10.00 Wita terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang IV Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.00 Wita, Plt Kasat Reskrim bersama tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terduga pelaku tengah melakukan penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi.
“Pada saat anggota tiba di lokasi, pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang ada di lokasi,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 13 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi terisi dan 87 tabung kosong. Selain itu, ditemukan pula 10 tabung LPG 12 kilogram terisi dan 28 tabung kosong, serta sejumlah tabung LPG 5,5 kilogram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita ribuan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan, di antaranya 2.430 tutup segel plastik biru tanpa stempel, 1.676 karet gas warna merah, ratusan segel berbagai warna, konektor, heat gun, stempel, spray gun, hingga mal sablon Bright Gas.
Petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Super warna cokelat muda metalik bernomor polisi EA 1436 D yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sumbawa menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bagi warga yang berhak. ( Zul )

Komentar