RANTAU PRAPAT – Estetika penegakan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kian hari kian memprihatinkan. Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kualuh Hilir yang dilaporkan sejak 17 Februari 2026, kini bukan lagi sekadar lamban, melainkan tampak seperti narasi "kebodohan administratif" yang sengaja dipertontonkan di hadapan publik untuk memelihara impunitas.
Laporan resmi bernomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026 yang dilayangkan oleh Munawir Hasibuan pers NKRI mewakili Redaksi Kabarinvestigasi.id dan diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah tugas dengan nomor:SPT/130/II/RES.3.3./2026/RESKRIM.tanggal 13 Februari 2026 seolah membentur dinding bisu. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor mengaku belum menerima satu lembar pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sikap tertutup dan pasif ini memicu tanda tanya besar: Apakah Unit Tipikor Polres Labuhanbatu sedang mengidap kelumpuhan integritas, ataukah ada "tangan tak terlihat" yang sedang memproteksi terduga koruptor pendidikan?
Ketidakmampuan Unit Tipikor dalam menerbitkan SP2HP bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. SP2HP adalah hak konstitusional pelapor demi kepastian hukum.
Sikap bungkam ini juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengkhianati amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Bagaimana mungkin institusi yang dibiayai pajak rakyat justru bertindak seolah menjadi "benteng pelindung" bagi ketidakterbukaan anggaran pendidikan?
Stagnansi di Polres Labuhanbatu tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah lokal. Kapolri Jenderal Polisi didesak segera turun tangan melalui Divisi Propam dan Itwasum untuk melakukan audit kinerja besar-besaran terhadap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Publik menuntut langkah konkret:
1. Evaluasi Total: Mencopot oknum di Unit Tipikor yang gagal menerjemahkan visi "Presisi" dalam pemberantasan korupsi.
2. Sanksi Etik dan Disiplin: Memberikan teguran keras kepada penyidik yang sengaja menghambat transparansi laporan masyarakat.
3. Take Over Kasus: Mendesak Mabes Polri atau Polda Sumut mengambil alih perkara jika Polres Labuhanbatu terus mempertontonkan ketidakmampuan intelektual dan manajerial.
Padahal,Munawir Hasibuan telah memenuhi kewajiban moral dan hukumnya dengan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Namun, pasca-pertemuan tersebut, progres perkara ini justru "lenyap" ditelan bumi. Jika anggaran gizi siswa senilai puluhan juta dan anomali biaya daya/jasa tahun 2022 tidak mampu diusut secara cepat, lantas apa fungsi Unit Tipikor selain sebagai pajangan birokrasi yang memakan uang negara?
"Kita tidak butuh aparat yang hanya pandai memanggil untuk klarifikasi tanpa progresivitas hukum. Kita butuh aparat yang cerdas secara intelektual dan berani secara moral untuk menyeret pencuri uang rakyat ke meja hijau," tegas Munawir Hasibuan
Negara tidak boleh membiarkan dana pendidikan dijarah, dan kepolisian tidak boleh membiarkan laporan korupsi menguap begitu saja. Hingga detik ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu terkait mandeknya kasus ini.
Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di SMAN 1 Kualuh Hilir harus menjadi prioritas utama. Redaksi Kabarinvestigasi.id menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
Siapakah yang sebenarnya sedang dilindungi? Dan sampai kapan keadilan harus mengemis di depan pintu Polres Labuhanbatu yang terkunci rapat oleh bungkamnya penyidik?
Rep : NR hasib

Komentar