WAY KANAN – Pembangunan gerai dan gudang Koperasi Merah Putih di Kelurahan Blambangan Umpu kini tengah menjadi buah bibir negatif di tengah masyarakat. Proyek yang secara nasional dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini menuai kritik tajam lantaran diduga mengabaikan transparansi publik dan melakukan praktik ilegal dalam penggunaan daya listrik.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada hari Kamis (9/4/2026), tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban mutlak sesuai dengan:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiadaan papan nama ini memicu kecurigaan warga bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan mencoba menghindari pengawasan publik terkait besaran anggaran serta sumber dana yang digunakan.
Temuan yang paling mencolok di lapangan adalah adanya kabel yang menjuntai langsung, terhubung ke kabel utama pada tiang listrik milik negara tanpa melalui KWH Meter (meteran listrik).
Seluruh alat kerja konstruksi yang membutuhkan daya besar terpantau menggunakan aliran listrik "langsung" tersebut. Praktik ini diduga kuat merupakan tindakan pencurian arus listrik yang merugikan keuangan negara melalui PLN.
"Ini sudah jelas pelanggaran, Proyek skala nasional tapi cara dapat listriknya seperti maling, langsung cantol ke tiang tanpa meteran. Di mana tanggung jawab pelaksananya?" ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh para pekerja di lokasi konstruksi. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai siapa pelaksana lapangan atau penanggung jawab proyek, para pekerja kompak memberikan jawaban serupa: "Tidak tahu."
Sikap bungkam para pekerja ini kian memperkuat indikasi bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dalam proses pembangunan gudang dan gerai tersebut.
Masyarakat Blambangan Umpu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, termasuk PLN, untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Kami minta APH segera bertindak. Jangan sampai proyek yang membawa nama 'Merah Putih' justru dikotori dengan praktik-praktik ilegal seperti pencurian listrik dan pengabaian aturan undang-undang. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada kerugian negara yang lebih besar," tegas salah seorang masyarakat pemerhati pembangunan Blambangan Umpu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara atau pihak sub kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan praktik "cantol listrik" ilegal di lokasi proyek Kelurahan Blambangan Umpu tersebut.
Rep : Idris

Komentar