‎DPRD Sumut Diduga Tutup Mata: Skandal 807 Hektare Mangrove di Kualuh Leidong dalam Bayang-Bayang "Pseudo-Restorasi" -->

Iklan Semua Halaman

‎DPRD Sumut Diduga Tutup Mata: Skandal 807 Hektare Mangrove di Kualuh Leidong dalam Bayang-Bayang "Pseudo-Restorasi"

Kabar Investigasi
Kamis, 16 April 2026

 


‎MEDAN — Integritas lembaga legislatif Sumatera Utara kini berada di titik nadir. Di tengah urgensi krisis iklim global, DPRD Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap ancaman kehancuran ekosistem pesisir. Hampir satu tahun berlalu, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan DPP Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (GEMPAR) membentur dinding tebal birokrasi, menyisakan tanya: Adakah kekuatan besar yang sedang dilindungi di balik kesunyian ini?

‎Objek yang menjadi diskursus panas ini bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ±807 hektare hutan mangrove di Kecamatan Kualuh Leidong, membentang dari Kelurahan Tanjung Leidong hingga Desa Simandulang. Wilayah yang secara ekologis berfungsi sebagai buffer zone (zona penyangga) terhadap abrasi dan intrusi air laut ini memiliki sejarah kelam.

‎Setelah sempat dijarah secara ilegal oleh korporasi untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan, lahan tersebut sejatinya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, kemenangan hukum tersebut nyatanya menjadi awal dari babak baru degradasi lingkungan yang lebih "halus" dan terstruktur.

‎Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan mandat pengelolaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Secara normatif, HKm adalah instrumen pemberdayaan yang mewajibkan rehabilitasi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan anomali yang tajam.

‎Data yang dihimpun mengungkap bahwa sejak mengantongi izin pada 2018, KTH Merdesa diduga gagal total dalam menjalankan fungsi pemulihan. Puncaknya, pada pertengahan 2025, sebuah langkah provokatif terdeteksi: masuknya alat berat (ekskavator) ke dalam kawasan lindung tanpa prosedur legal yang jelas.

‎Dugaan aktivitas "pembentangan air asin" yang dilakukan di lokasi tersebut ditengarai hanyalah eufemisme untuk rekayasa hidrologi ilegal. Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat pembukaan lahan baru (land clearing) yang menyasar sekitar 200 hektare mangrove untuk dikonversi menjadi lahan pertanian.

‎"Ini bukan restorasi, melainkan dekonstruksi ekosistem berkedok legalitas formal," ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang memantau kasus ini. Jika rekayasa hidrologi ini dibiarkan, keseimbangan salinitas tanah akan rusak secara permanen, membunuh sisa-sisa mangrove asli dan memuluskan jalan bagi alih fungsi lahan yang menguntungkan segelintir pihak.

‎Keengganan DPRD Sumatera Utara untuk menggelar RDP memicu spekulasi mengenai efektivitas fungsi pengawasan legislatif. Di tengah bukti-bukti empiris yang disodorkan oleh GEMPAR, sikap diam gedung wakil rakyat tersebut dianggap sebagai bentuk "pembiaran yang mematikan."

‎Jika parlemen terus menutup mata, publik berhak bertanya: Apakah kedaulatan ekologi Sumatera Utara sedang dilelang di ruang-ruang gelap kekuasaan? Skandal 807 hektare mangrove ini bukan sekadar urusan pohon yang tumbang, melainkan ujian bagi supremasi hukum dan komitmen lingkungan hidup di Sumatera Utara.

‎Negara tidak boleh kalah oleh "skema penyelamatan" yang justru mempercepat kehancuran. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan untuk bertindak sebelum restorasi hanya menjadi nisan bagi hutan mangrove Kualuh Leidong.

‎Rep : NR hasib