Menelisik Transparansi Dana Hibah Pilkada Rp37 Miliar di KPU Sambas: Publik Desak Akuntabilitas Anggaran. -->

Iklan Semua Halaman

Menelisik Transparansi Dana Hibah Pilkada Rp37 Miliar di KPU Sambas: Publik Desak Akuntabilitas Anggaran.

Kabar Investigasi
Senin, 13 April 2026

 



SAMBAS – Alokasi dana hibah sebesar Rp.37 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas kini menjadi sorotan publik. Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggunaan dana untuk suksesi Pilkada 2024 tersebut dituntut dikelola dengan prinsip transparansi maksimal.


Besarnya nilai hibah yang telah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini menempatkan KPU Sambas dalam posisi krusial. Bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu, namun juga mengenai pertanggungjawaban administratif atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan.


Pengamat kebijakan publik menilai terdapat beberapa sektor dalam postur anggaran KPU yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan. Sektor tersebut meliputi pengadaan logistik pemilu, honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, hingga KPPS), hingga biaya sosialisasi pendidikan pemilih.


"Dana sebesar Rp37 miliar bukanlah angka yang kecil. Publik berhak tahu bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, apakah melalui mekanisme e-katalog yang jujur atau ada indikasi penunjukan langsung yang tidak transparan," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Untuk menjamin akuntabilitas, KPU Sambas diwajibkan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang presisi. Berdasarkan standar keuangan negara, beberapa dokumen yang menjadi prioritas pemeriksaan meliputi:

Logistik Pemilu: Bukti fisik dan berita acara serah terima barang harus sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Honorarium Petugas: Memastikan pembayaran sampai ke tangan petugas di tingkat bawah tanpa ada potongan ilegal.

Operasional Kantor & Perjalanan Dinas: Verifikasi terhadap validitas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) agar tidak terjadi tumpang tindih atau perjalanan fiktif.


Langkah investigasi terhadap dana hibah ini dapat ditempuh melalui audit dokumen NPHD dan sinkronisasi data lapangan. Masyarakat maupun lembaga swadaya dapat menggunakan hak akses informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika menemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat terus memberikan pembaruan data realisasi anggaran secara periodik melalui kanal resmi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konstituen terhadap integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Sambas.


Transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi instansi penerima hibah guna memastikan Pilkada Sambas 2024 tidak hanya sukses secara prosedural, tetapi juga bersih secara administratif.


Fokus Pengawasan: Logistik, Honorarium Ad Hoc, Sosialisasi, dan Operasional. Publik Keterbukaan informasi mengenai Dana Hibah sangat Penting- BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) harus melakukan Audit investigatif. BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sangatlah penting untuk menghitung Kerugian keuangan negara. - Inspektorat KPU RI: Sebagai Pengawas Internal ( APIP ) harus melakukan Audit kepatuhan terhadap penggunaan anggaran di KPU Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota.

Redaksi Kabarinestigasi.id