RANTAU PRAPAT – Presisi bukan sekadar akronim, melainkan janji suci institusi Polri kepada publik. Namun, apa yang terjadi di Polres Labuhanbatu saat ini justru tampak seperti antitesis dari nilai-nilai Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Mandeknya transparansi dalam penanganan dugaan korupsi Dana BOS SMAN 1 Kualuh Hilir kini bukan lagi sekadar hambatan birokrasi, melainkan telah bertransformasi menjadi krisis kepercayaan publik yang akut.
Penahanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu secara berulang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Secara intelektual hukum, SP2HP adalah hak konstitusional pelapor untuk memastikan bahwa mekanisme checks and balances tetap berjalan.
Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh pimpinan Polres Labuhanbatu memicu justifikasi publik bahwa ada "invisible hand" atau kekuatan gelap yang sedang mengintervensi perkara ini. Jika seorang Kapolres tidak mampu memastikan bawahannya menjalankan prosedur administrasi dasar, maka kredibilitas kepemimpinannya patut dipertanyakan secara fundamental.
Menanggapi kebuntuan ini, berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum mulai menyuarakan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tidak adanya progres nyata dan transparansi dalam kasus dana pendidikan ini dianggap sebagai kegagalan fatal dalam menjaga marwah Polri di mata masyarakat Sumatera Utara.
"Kami tidak butuh retorika. Jika Kapolres Labuhanbatu terbukti melakukan pembiaran atas dugaan ketidakprofesionalan penyidiknya, maka demi menjaga nama baik institusi di bawah visi Presisi, Kapolri harus segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan. Jangan biarkan satu Polres merusak citra seluruh Korps Bhayangkara," tegas seorang pengamat kebijakan publik menyikapi polemik ini.
Munawir Hasibuan, pelapor sekaligus representasi Redaksi Kabarinvestigasi.id, menyatakan bahwa fenomena di Polres Labuhanbatu adalah bentuk "pembiaran yang terstruktur". Ia menilai bahwa dugaan suap yang menggurita telah menciptakan sekat antara masyarakat dan keadilan.
"Ini bukan lagi soal laporan saya, tapi soal bagaimana hukum diperjualbelikan di depan mata kita. Jika Kapolres tidak sanggup mendisiplinkan Unit Tipikor, maka beliau telah gagal menjadi komandan. Saya meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi total. Bersihkan Polres Labuhanbatu dari oknum yang diduga 'menghamba' pada kepentingan koruptor dana pendidikan!" ujar Munawir dengan nada tajam.
Publik kini menanti, apakah teriakan keadilan dari Labuhanbatu ini akan menembus barikade birokrasi di Trunojoyo? Ataukah dugaan korupsi dana pendidikan ini akan menguap begitu saja bersama hilangnya integritas oknum-oknum di dalamnya?
Indikasi "transaksi bawah meja" harus dibuktikan melalui audit investigatif oleh Propam Mabes Polri dan Irwasum. Selama SP2HP masih "digadaikan", selama itu pula mosi tidak percaya publik akan terus menggema. Kejahatan terhadap dana pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa, dan siapa pun yang melindunginya—terlepas dari pangkat yang disandang—adalah musuh nyata dari keadilan.
Siapa yang akan bertahan dalam badai transparansi ini? Redaksi akan terus mengawal setiap jengkal perkembangan kasus ini hingga ada kepala yang tertunduk malu di balik jeruji besi atau pencopotan jabatan bagi mereka yang mengkhianati sumpah jabatan.
(Next Season IV: Menunggu Palu Gada Mabes Polri...)
Editor: Redaksi NR Hasib

Komentar
