LABUHANBATU UTARA – Alih-alih berakhir di balik jeruji besi pasca penetapan status tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan kualuh ledong kabupaten labuhanbatu Utara yang menyeret MaHD S.Sp kini justru memasuki fase yang ironis. Meskipun gelar perkara di Polda Sumut telah secara sah menetapkan MHD S.Sp sebagai tersangka, hingga detik ini yang bersangkutan dilaporkan masih menghirup udara bebas tanpa ada penindakan penahanan yang nyata dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kondisi ini memicu kegaduhan publik. Muncul pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di Labuhanbatu: Apakah status tersangka hanya sekadar "stempel administratif" untuk meredam kemarahan massa, sementara pelaku tetap dibiarkan menikmati fasilitas negara?
Lebih jauh, status MHD S.Sp yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah daftar panjang anomali dalam kasus ini. Masyarakat mempertanyakan etika dan legalitas pembayaran gaji terhadap oknum yang telah merampok uang rakyat.
Secara aturan, hal ini menjadi sorotan tajam karena bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Jika merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN yang tersangkut kasus pidana, terutama korupsi, seharusnya menghadapi sanksi administratif berat hingga pemberhentian sementara untuk memperlancar proses hukum.
Melihat stagnansi pasca penetapan tersangka, Munawir Hasibuan kembali menyuarakan kritik pedasnya. Ia menilai Polres Labuhanbatu sengaja membiarkan tersangka "berkeliaran" yang berpotensi memberikan ruang untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan lobi-lobi tingkat dewa
"Ini sungguh memuakkan. Status tersangka sudah di tangan, bukti sudah digelar di Polda Sumut, lalu tunggu apa lagi? Mengapa belum ada baju oranye? Apakah negara ini begitu kaya sehingga masih harus membayar gaji dari pajak rakyat kepada orang yang sudah nyata-nyata tersangka korupsi?" cecar Munawir Hasibuan.
Ia menegaskan bahwa pembiaran ini adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Saya ingatkan kepada Kapolres Labuhanbatu, jangan biarkan rakyat berasumsi bahwa ada 'upeti' di balik kebebasan tersangka. Segera borgol! Jika tidak, maka penetapan tersangka kemarin hanyalah drama murahan untuk membohongi publik," tambahnya dengan nada tinggi.
Secara yuridis, langkah Polres Labuhanbatu yang tidak melakukan penahanan dianggap mengabaikan urgensi Pasal 21 KUHAP. Mengingat ancaman hukuman korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah di atas 5 tahun, penyidik seharusnya melakukan penahanan demi:
1. Mencegah tersangka melarikan diri.
2. Mencegah penghilangan barang bukti.
3. Menghindari pengulangan tindak pidana.
Selain itu, terkait status ASN tersangka, instansi terkait didesak untuk menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penahanan oleh kepolisian akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dan menghentikan pembayaran gaji secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Lambatnya eksekusi terhadap MHD S.Sp menjadikan profesionalisme Polres Labuhanbatu berada di titik nadir. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Labuhanbatu untuk memerintahkan Unit Tipikor melakukan penangkapan paksa.
"Bola sekarang bukan lagi di Polda, tapi di tangan penyidik Polres Labuhanbatu. Apakah mereka berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru menjadi pelindung bagi ASN korup?" pungkas Munawir.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan represif, mosi tidak percaya masyarakat dipastikan akan meledak dan laporan akan diteruskan secara masif ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Rep : NR Hasib

Komentar
