RANTAU PRAPAT – Drama pembungkaman hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu memasuki babak baru yang kian memuakkan. Meski gelombang desakan publik melalui pemberitaan sebelumnya telah mencuat, Unit Tipikor Polres Labuhanbatu justru semakin menunjukkan sikap apatis dengan tetap menahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak konstitusional pelapor.
Sikap "bebal" oknum penyidik ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa mandeknya kasus Dana BOS SMAN 1 Kualuh Hilir bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan adanya indikasi "transaksi bawah meja" atau suap yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengubur kasus ini hidup-hidup.
Ketidakhadiran SP2HP hingga detik ini adalah bukti otentik bahwa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu diduga sengaja memutus rantai transparansi. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP wajib diberikan kepada pelapor secara berkala. Namun, di Labuhanbatu, aturan tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai kertas formalitas tanpa makna.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa penyidik begitu takut memberikan laporan perkembangan jika tidak ada yang disembunyikan? Apakah "gizi" dari dana pendidikan tersebut telah bermetamorfosis menjadi "upeti" untuk membungkam keadilan?
Menanggapi sikap bungkam dan dugaan kongkalikong ini, Munawir Hasibuan, sosok pers NKRI yang menjadi pelapor sekaligus representasi Redaksi Kabarinvestigasi.id, memberikan pernyataan yang menggetarkan meja birokrasi kepolisian. Dengan nada geram namun terukur, ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun.
"Silakan saja kalian terus bersembunyi di balik meja dan menahan SP2HP yang merupakan hak saya sebagai pelapor. Jika transparansi sudah kalian matikan, maka fungsi kontrol pers akan saya nyalakan sekencang-kencangnya! Saya siap memberitakan bobroknya kinerja kalian setiap hari tanpa jeda. Jangan pikir kalian bisa tenang, saya akan pastikan gaung ketidakprofesionalan kalian menembus dinding ruang kerja Kapolri di Mabes Polri!" tegas Munawir Hasibuan dengan nada menantang.
Ia menambahkan bahwa sikap penyidik yang diduga menerima suap ini telah melukai hati masyarakat, khususnya dunia pendidikan yang uangnya dijarah oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kalau kalian memilih menjadi pelindung koruptor ketimbang penegak hukum, maka publik harus tahu wajah asli kalian. Satu hari tanpa SP2HP, berarti satu hari pemberitaan tentang buruknya integritas kalian!" tambahnya.
Publik kini mendesak agar Propam Mabes Polri segera melakukan operasi mendadak ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dugaan adanya "pengondisian" perkara dana BOS ini tidak boleh dibiarkan menguap. Visi POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah menjadi barang antik yang hanya dipajang tanpa pernah dipraktikkan di Polres Labuhanbatu.
Jika dalam beberapa hari ke depan Unit Tipikor masih tetap membisu, maka sudah selayaknya Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan evaluasi total dan mencopot oknum-oknum yang diduga telah "terkontaminasi" oleh kepentingan koruptor.
Siapa sebenarnya yang memberi perintah untuk diam? Dan berapa harga sebuah integritas di mata Unit Tipikor Polres Labuhanbatu?.....
Redaksi Kabarinvestigasi.id akan terus menayangkan serial berita ini hingga keadilan benar-benar tegak dan pelaku korupsi dana pendidikan mendekam di balik jeruji besi.
(Next season III....)
Rep : NR Hasib

Komentar