Pontianak, Kamis 5/2/2025 -- Sikap Ir. H. Adi Yani: Dalam berbagai kunjungan dan forum (terakhir Desember 2025 – Januari 2026), beliau memuji PT Mayawana Persada sebagai salah satu perusahaan terbaik di Kalbar. Ia mengapresiasi fasilitas pembibitan (nursery) yang luas dan pemberdayaan tenaga kerja lokal (terutama perempuan).
Sikap Pemerintah Pusat (KLHK): Sebaliknya, KLHK melalui Direktorat Jenderal PHL pernah mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas penebangan di areal tertentu pada tahun 2024 menyusul laporan adanya pembukaan lahan gambut.
2. Dugaan Deforestasi dan Kerusakan Gambut
Koalisi Masyarakat Sipil (termasuk WALHI dan Auriga Nusantara) melaporkan adanya deforestasi masif. Isu yang mencuat meliputi:
Pembukaan hutan alam seluas ribuan hektare (data koalisi menyebut angka di atas 4.000 hektare pada 2024).
Aktivitas di kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang dikhawatirkan merusak ekosistem dan memicu bencana banjir serta kebakaran hutan (Karhutla).
3. Konflik dengan Masyarakat Adat
Perusahaan juga terseret isu sosial dengan masyarakat lokal, khususnya Masyarakat Adat Dayak Kualan:
Perampasan Lahan: Tuduhan penggusuran lahan kebun dan ladang milik masyarakat secara turun-temurun.
Kriminalisasi: Isu mengenai upaya kriminalisasi terhadap tokoh adat yang melakukan protes terhadap aktivitas perusahaan.
Ganti Rugi: Masalah nilai tali asih atau ganti rugi lahan yang dianggap sangat rendah dan tidak adil oleh warga.
4. Perlindungan Habitat Orangutan
Laporan investigasi lingkungan menyebutkan bahwa area konsesi perusahaan mencakup habitat penting bagi Orangutan Kalimantan. Aktivis mendesak perusahaan untuk menghentikan konversi hutan yang menjadi rumah bagi spesies dilindungi tersebut.
Kadis LHK Kalbar Beri Klarifikasi Terkait Dualisme Data PT Mayawana Persada Menanggapi sorotan publik terkait perbedaan penilaian antara pemerintah daerah dan koalisi masyarakat sipil, Kepala Dinas LHK Kalbar, Ir. H. Adi Yani, memberikan klarifikasinya.
Beliau menyatakan bahwa penilaian "terbaik" yang diberikan kepada PT Mayawana Persada didasarkan pada fakta lapangan terkait manajemen pembibitan dan pemenuhan kewajiban administratif yang terpantau oleh daerah. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan evaluasi ketat terhadap Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan.
"Kami terus memantau laporan periodik sesuai instruksi KLHK. Jika ditemukan pelanggaran di luar izin yang diberikan, tentu ada mekanisme sanksi. Namun, kita juga harus melihat kontribusi positif perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 90%," ujar Adi Yani dalam keterangan terbarunya.
Terkait isu deforestasi dan konflik lahan, Adi Yani menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa sedang diupayakan melalui jalur mediasi agar mendapatkan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat adat maupun keberlangsungan.
Kabarinvestasi.id

Komentar
